Selasa, Maret 01, 2011

contoh kasus HAKI dengan penyelesaiannya

Kasus HAKI yang satu ini adalah sebuah tanya jawab dari seorang yang meragukan tentang nama merk dagang salah satu usahanya yang saya ambil dari internet.

Question :

apakah kemiripan nama dari KEBAB TURKI BABA RAFI ada kemiripan nama dengan KEBAB TURKI ABAHANIF dan bisa dituntut secara hukum?setahu saya yang bisa dituntut secara hukum karena ada kesamaan nama, kemiripan pengucapan/frase, dan bukan kesamaan/kemiripan sebagian kata.karena yang dipetenkan adalah satu kalimat bukan perkata

Answer:

Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 telah memberikan arahan yang jelas bagi Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM agar menolak permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya.

Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain. Unsur-unsur yang menonjol pada kedua merek itu dapat menimbulkan kesan adanya persamaan tentang: (i) bentuk; (ii) cara penempatan; (iii) cara penulisan; (iV) kombinasi antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan.

Kami tidak bisa memastikan apakah Kebab Turki Baba Rafi memiliki persamaan pada pokoknya dengan Kebab Turki Abahanif. Untuk memastikan itu, konsultasikan ke konsultan HaKI. Yang bisa memastikan adalah pengadilan jika terjadi sengketa.

Namun demikian kami ingin memberikan dua contoh sebagai perbandingan kepada Bapak. Pertama, kasus merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.

Kedua, terkait dengan pertanyaan Bapak tentang kalimat dan kata yang didaftarkan. Salah satu kasus yang pernah diputus MA adalah merek CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO (perkara No. 022 K/N/HaKI/2002). Dalam kasus ini, MA menyatakan penggugat sebagai pemilik merek Cornetto. Dalam pertimbangannya, MA menggunakan parameter berupa:

  • Persamaan visual
  • Persamaan jenis barang; dan
  • Persamaan konsep.

Jika pendaftar pertama merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, tentu ia dapat menggugat pembatalan merek dimaksud.

Jadi bila di tinjau dari masalah yang dibahas ada banyak sekali hal yang harus di jadikan perimeter bagi para penggugat yang merasa dirugikan dan juga kesadaran akan pentingnya hak cipta di sunia perdagangan. Bila kesadaran para penjiplak sudah baik maka mereka akan berfikir lebih baik membuat nama baru dengan keunggulan produk tersendiri untuk menyaingi daya jual suatu merk dagang yang di jiplak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar