Minggu, Mei 15, 2011

HUKUM DAGANG

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hubungan hukum perdata dengan hukum perdagangan dibuktikan dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang, dengan demikian berdasarkan kedua pasal diatas dapat dikatakn bahwa hukum dagang merupakan salah satu hukum khusus dan KUH Perdata merupakan hukum yang umum.

Pengusaha dan Kewajibannya

Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan pengusaha menurut undang—undang.

a. Membuat pembukuan (sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang), dan

b. Mendaftarkan usahanya (sesuia dengan Undang—unf=dang Nomor 3 tahun 1982).

Sementara itu pembuatan dokumen dibagi menjadi dua :

1. Dokumen keuangan, yang terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba/rugi tahunan, rekening, transaksi jurnal harian)

2. Dokumen lainnya, yang terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang memiliki nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsungn dengan dokumen keuangan.

Lalu wajib daftar perusahaan yang diatur dalam Undang—undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan suatu pendaftaran yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.

Bentuk—Bentuk Badan Usaha

Bentuk suatu perusahaan dapat dilihat dari jumlah pemiliknya dan status hukumnya.

1. Bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya :

a. Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki perseorangan atau pengusaha.

b. Perusahaan persekutuan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang atau pengusaha yang bekerja sama.

b.1. Persekutuan Perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama—sama mencari keuntunga.

b.2. Persekutuan Firma adalah tiap—tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama.

b.3 Perseketuan Komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara suatu orang atau lebih yang secara tanggung—menanggung menanggung tanggung jawab perusahaan.

2. Bentuk perusahaan dilihat dari status hukumnya :

a. Perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya.

a.1. Perseroan Terbatas adalah kumpulan orang yang diberi hak dan pengakuan oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Modal yang ada didalamnya adalah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetorkan. Sedangkan organ—organ yang ada dala PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris.

Dalam Perseroan Terbatas dapat terjadi penyatuan perusahaan yaitu dengan penggabungan (merger), Peleburan (konsolidasi), Pengambil alihan (akuisisi).

b. Perusahaan bukan badan hukum adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memnuhi kewajiban perusahaan.

Semetara itu didalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan yaitu perusahaan swasta yaitu perusahaan yang seluruh modalnnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan negara didalmnya sedangkan perusahaan negara yaitu perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara.

Koperasi

Koperasi adalah perserikatan yang memnuhi kebutuhna para anggotanya dengan cara menjual barang kebutuhan anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari—hari dengan harga murah (tidak bermaksud mengambil untung)

Fungsi dan peran koperasi

  1. Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi para anggotanya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan nperekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Struktur Organisasi Koperasi

  1. Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan teringgi dalam operasi.
  2. Pengurus adalah pengurus yang diangkat dengan mencantumkan nama dan anggota pengurus dalam akta pendirian.
  3. Pengawas adalah anggota yang dipilih dalam rapat anggota yang diberikan kekuasaan dan bertanggung jawab kepada anggota.

Yayasan

Yayasan adalah badan hukum Yng tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Beberapa kriteria dan persyarat yayasan adalah :

  1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan;
  2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan;
  3. Yaysan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
  4. Yayasan tidak mempunyai anggota.

Yayasan Asing

Dalam hal yayasan asing dapat melakukan kegiatan diwilayah Indonesia dengan syarat tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Badan Usaha Milik Negara

Badan usaha mili negara (BUMN) adalah persekutuan yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri (kekayaan negara yang dipisahkan). Jadi Badan Usaha Milik Negara dapat berupa perusahaan jawatan atau departement agency; perusahaan umum atau public corporation.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar