Minggu, Mei 15, 2011

HUKUM EKONOMI

Definisi dan Tujuan Hukum

Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :

1. Van Kan

Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban dan perdamaian.

2. Utrecht

Menurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

3. Wiryono Kusumo

Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :

· Peraturan mengenai tingkah laku manusia dala pergaulan masyarakat.

· Peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa,

· Peraturan itu diadakan oleh badan—badan resmi, dan

· Pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

Pengertian Ekonomi

Menurut M. Manulang Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran (kenakmuran keadaan dimanamanusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang—barang maupun jasa.

Hukum Ekonomi

Hukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi. Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki dua aspek, sebagai berikut.

1. Aspek pengaturan usaha—usaha pembanguna ekonomi, dala arti peningkatan ekhidupan ekonomi secara keseluruhan.

2. Aspek pengaturan usaha—usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :

· Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiran hukum mengenai cara—cara peningkatandan pengwnmbangan kehidupan Indonesia.

· Hukum ekonomi sosial, huku yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.

Sementara itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :

1. Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME,

2. Asas manfaat,

3. Asas demokrasi pancasila,

4. Asas adil dan merata,

5. Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan,

6. Asas hukum,

7. Asas kemadirian,

8. Asas keuangan,

9. Asas ilmu pengetahuan,

10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat,

11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan

12. Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan

Lain dari pada itu keadaan sebenarnya bahwa masyarakt dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi maka dasar—dadsar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, melainkan mengikuti hukum Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar