Selasa, Oktober 12, 2010

deregulasi bank
Deregulasi merupakan pengurangan regulasi atau peraturan yang dikeluarkan pemerintah, dalam rangka memberikan kesempatan kepada pasar yang lebih efisien. Deregulasi yang dilakukan akan menghasilkan adanya peningkatan persaingan, mempertinggi inovasi dan merger diantara perilaku bisnis atau pesaing yang lemah

Contoh deregulasi:
- kemudahan bagi bank untuk menentukan sendiri suku bunga deposito dan dihapuskannya campur tangan Bank Indonesia terhadap bank dalam penyaluran kredit.
Penjelasannya : Dengan keputusan ini, maka bank dapat menentukan sendiri suku bunga deposito nya dan ini sangat menguntungkan bank tersebut.
- kebijakan penghapusan barrier entry di industri perbankan pada tanggal 27 oktober 1988. Dengan deregulasi ini untuk pertama kalinya pemerintah memandang perlu untuk menciptakan iklim persaingan perbankan melalui mekanisme pasar, guna mendorong pengerahan dana melalui perluasan jaringan kelembagaan.
-pemerintah mengambil kebijakan melikuidasi 16 bank yang insolvent pada awal November 1997.
- Pada awal tahun 1998 terdapat 7 bank yang manajemennya diambil alih serta banyaknya bank yang menjadi pasien Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selain hal tersebut konsumen perbankan juga menuntut perhatian dan pelayanan yang lebih serius dan selalu diantisipasi oleh pihak perbankan dalam pengambilan kebijakan-kebijakan opersionalnya. Selain faktor keamanan masyarakat juga menghendaki berbagai kemudahan dan keuntungan dalam kaitannya dengan alternatif investasi dana yang dimiliki antara lain faktor harga atau suku bunga.
- Pada saat beras naik, maka pemerintah akan melakukan deregulasi.
Hal ini di lakukan agar tidak terjadi inflasi yang tinggi.

jadi menurut saya deregulasi dapat memberikan keleluasaan bagi bank untuk berkembang ke arah yang lebih positif lagi, saya juga berharap agar bank di indonesia dapat mengmbangkan produk produk tabungan ataupun pinjaman yang menguntungkan bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar