Rabu, Februari 23, 2011

“Penentuan Pencipta Atas Lagu “23 Juli” dan Penyelesaian Sengketanya (Studi Kasus Sengketa Antara Pihak Thomas “Gigi” dan DJ. Riri melawan PT. Rapi Fi

Suatu hasil karya kreatif yang akan memperkaya kehidupan manusia akan dapat menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengembangkannya. Apabila si pencipta karya-karya tersebut tidak diakui sebagai pencipta atau tidak dihargai, karya-karya tersebut mungkin tidak akan pernah diciptakan sama sekali.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HAKI) merupakan hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. HAKI memang menjadikan karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia yang harus dilindungi. Kemampuan intelektual manusia dihasilkan oleh manusia melalui daya, rasa, dan karsanya yang diwujudkan dengan karya-karya intelektual. Karya-karya intelektual juga dilahirkan menjadi bernilai, apalagi dengan manfaat ekonomi yang melekat sehingga akan menumbuhkan konsep kekayaan terhadap karya-karya intelektual.

Dalam perkembangannya, muncul pelbagai macam HAKI yang sebelumnya masih belum diakui atau diakui sebagai bagian daripada HAKI. Dalam perlindungan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and trade – GATT) sebagai bagian daripada pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah disepakati pula norma-norma dan standar perlindungan HAKI.

Di atas salah satu contoh dalam hak kekayaan intelektual, dalam hal ini jenis hak kekayaan intelektualnya adalah kekayaan atas suatu kreatifitas yang dalam kasus ini adalah penciptaan lagu antara beberapa orang yang merasa hak nya atas penciptaan suatu lagu tidak di anggap oleh pemakai lagu tersebut. Menurut saya hal ini harus dikembangkan terlebih dahulu atas kasus nya yaitu menentukan siapa yang merasa dirugikan dan siapa yang merugikan. Oleh karena itu maka kasus ini harus di alihkan ke pengadilan lalu di proses dan di tindak lanjuti apakah akan terkena denda atau hukuman kurungan . Karena hal ini akan menyangkut atas semua pelanggaran HAKI di Indonesia jadi para pelanggar HAKI akan lebih hati hati dalam menggunakan HAKI atas sesuatu hal.

Sedangkan jika di pandang dari segi ekonomi Pelanggaran HAKI sangatlah merugikan karena dalam penggunaannya hak kekayaan intelektual akan menghasilkan beberapa penghasilan bagi pemilik hak paten atas sesuatu kekayaan, bila terjadi pelanggaran maka akan merugikan pemilik hak paten sehingga penghasilan nya berkurang jadi tingkat konsumsi nya juga berkurang. Berkurangnya tingkat konsumsi suatu masyarakat akan berdampak langsung terhadap produksi yang dilakukan oleh produsen, jika hal ini terjadi maka kemakmuran para pelaku produsen akan berkurang seiring dengan berkurangnya daya konsumsi masyarakat.