Kamis, Juni 19, 2014

TUGAS SOFTSKILL 4

1. Apakah penyebab adanya persaingan global?
Jawab: 

Selama bebarapa dekade terakhir, persaingan telah mendunia dalam banyak industri. Penyebabnya adalah penurunan tarif, kuota dan hambatan-hambatan perdagangan bebas perbaikan sistem transportasi global dan meningkatnya kecanggihan pasar dun ia. Faktor-faktor tersebut berperan mengurangi biaya perdagangan internasional dan membuat perusahaan asing mampu berkompetisi dengan perusahaan lokal.  Penurunan hambatan perdagangan mempermudah ekspansi ke luar negeri bagi perusahaan-perusahaan yang gesit dan agresif.
 
2. Sebutkan negara-negara yang disebut Surga Pajak ( Tax Heaven)? 
 Jawab:
  • Bahamas
Tak ada pajak pendapatan perusahaan yang diberlakukan di Bahamas. Namun perusahaan di sana harus membayar pajak dalam bentuk lain. Sementara perusahaan asing harus membayar pajak efektif antara 5% dan 15% tergantung kapitalisas pasar.
  • Bermuda
Serupa dengan Bahamas, Bermuda juga tidak mengenakan pajar pendapatan perusahaan. Namun pajak efektif sekitar 12%.
  • Cayman Islands
Sama dengan dua negara sebelumnya, tak ada pajak pendapatan perusahaan yang berlaku di Cayman Islands. Namun perusahaan asing harus membayar sekitar 13% dari labanya dalam bentuk pajak.
  • Malaysia
Negeri Jiran ini awalnya memberlakukan pajak pendapatan perusahaan sebesar 27%. Namun setelah adanya penerapan pengurangan jumlah pajak, rata-rata perusahaan hanya membayar 19% dari labanya. Sementara perusahaan asing dikenakan pajak sekitar 17%.
  • India
Pajak pendapatan perusahaan di negara ini berjumlah sebesar 34% dari laba. Namun rata-rata pajak efektif yang harus dibayarkan hanya 17% untuk perusahaan asing dan 22% untuk perusahaan lokal.
  • Taiwan
Pendapatan perusahaan di Taiwan dikenakan pajak 25%. Setelah dikurangi, rata-rata perusahaan domestik membayar 20% dari penghasilan sementara asing membayar sebesar 18%.
  • Swedia
Negara Skandinavia ini mengenakan pajak pendapatan pribadi yang sangat tinggi. Namun pajak pendapatan perusahaan di sana lebih rendah dari Amerika Serikat (AS) sebesar 28%. Pajak efektif yang harus dibayar perusahaan domestik hanya 10%, sementara perusahaan asing sebesar 18%.
  • Swiss
Swiss merupakan negara surga pajak, dimana seluruh perusahaan dikenakan bebas pajak. Namun pajak efektif yang berlaku yaitu 17% untuk perusahaan domestik da 19% untuk perusahaan multinasional.
  • Kanada
Pajak pendapatan perusahaan di Kanada adalah 36%. Namun setelah dilakukan pengurangan, perusahaan global hanya perlu membayar 21% pajak efektif dan 14% untuk perusahaan domestik.
  • China
Negara ini mengurangi pajak pendapatan perusahaannya pada 2008 menjadi 25%. Setelah dipotong, pajak efektif yang harus dibayar perusahaan domestik dan internasional rata-rata sekitar 22%.

3. Sebutkan dan Jelaskan mengenani harga transfer?


Jawab:

Latar Belakang Timbulnya Harga Transfer

Masalah penentuan harga transfer dijumpai dalam perusahaan yang organisasinya disusun menurut pusat-pusat laba, dan antar pusat laba yang dibentuk terjadi transfer barang atau jasa. Latar belakang timbulnya masalah harga transfer dapat dihubungkan dengan proses diferensiasi bisnis dan perlunya integrasi dalam organisasi yang telah melakukan diferensiasi bisnis.

Menurut Mulyadi dalam bukunya “Akuntansi Manajemen: Konsep, Manfaat dan Rekayasa” adalah sebagai berikut:
“Diferensiasi adalah proses pembagian pekerjaan menjadi tugas-tugas yang diperlukan untuk mencapai sasaran organisasi.”(2001 ; 376)
Diferensiasi dapat dilaksanakan sebagai pelaksanaan strategi diversifikasi. Diversifikasi merupakan proses pembentukan unit-unit organisasi untuk menghadapi berbagai lingkungan industri. Semakin berkembang usaha perusahaan, semakin kompleks lingkungan bisnis yang dihadapi oleh manajemen. Perkembangan usaha perusahaan seringkali didorong oleh perluasan pasar, baik perluasan dari sudut customer yang harus dilayani maupun perluasan daerah pemasaran yang harus dijangkau oleh perusahaan.

Dengan perluasan pasar, perusahaan perlu mengembangkan berbagai sumber daya. Strategi diversifikasi umumnya ditempuh manajemen puncak untuk menghadapi perkembangan tersebut. Mengapa diversifikasi dilakukan oleh manajemen? Tentunya ada alasannya, seperti yang di kemukakan menurut Mulyadi dalam bukunya “Akuntansi Manajemen: Konsep, Manfaat dan Rekayasa” adalah sebagai berikut:

“Alasan dilakukannya strategi diversifikasi adalah pertama keputusan dilakukan oleh manajer yang dekat dengan masalah yang dihadapi kedua diversifikasi dapat memotivasi manajer tingkat bawah untuk meningkatkan kinerjanya”.(2001 ; 376 – 377)

Diversifikasi biasanya ditempuh melalui proses divisionalisasi, yang merupakan pembentukan divisi-divisi yang diberi peran sebagai pusat laba. Semakin luas tingkat diversifikasi yang dilakukan oleh suatu perusahaan, semakin besar kebutuhan manajemen puncak akan alat untuk mengintegrasikan berbagai divisi yang telah dibentuk. Pada dasarnya divisi-divisi yang telah dibentuk dalam proses divisionalisasi bukan merupakan bagian dari perusahaan yang diberi wewenang besar untuk memperoleh laba dibawah pengelolaan manajemen puncak, maka agar divisi dibentuk tidak bercerai berai, manajemen puncak memerlukan mekanisme integrasi berbagai divisi yang telah dibentuk. Salahsatunya adalah dengan mekanisme harga transfer.

Menurut Mulyadi dalam bukunya “Akuntansi Manajemen: Konsep, Manfaat dan Rekayasa” harga transfer memiliki peran ganda, diantaranya adalah sebagai berikut:

“Harga transfer mempunyai peran ganda :

1. Harga transfer mempertegas diversifikasi yang dilakukan oleh manajemen puncak. Harga transfer menetapkan dengan tegas hak masing-masing manajer divisi untuk mendapatkan laba. Dalam penentuan harga transfer, masing-masing divisi yang terlibat merundingkan berbagai unsur yang membentuk harga transfer, karena akan berdampak terhadap laba yang dipakai sebagai pengukur kinerja mereka

2. Harga transfer berperan sebagai salahsatu alat untuk menciptakan mekanisme integrasi. Harga transfer mendekatkan dua atau lebih divisi yang semula melakukan bisnis secara independent”.(2001 ; 377)

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa harga transfer memberikan solusi yang baik bagi para manajer divisi untuk memanfaatkan kesempatan dan potensi internal yang mereka miliki sebagai otonomi divisi untuk meningkatkan laba masing-masing divisi, karena besar kecilnya laba tiap divisi atau unit usaha akan dapat memperlihatkan kinerja masing-masing divisi atau unit produksi tersebut. Selain itu juga harga transfer merupakan salahsatu alat untuk menciptakan mekanisme integrasi, dimana harga transfer memberikan cara untuk menyatukan beberapa divisi atau unit usaha untuk bekerjasama didalam satu perusahaan.

Pengertian, Karakteristik dan Tujuan Harga Transfer

Pada banyak organisasi yang melakukan strategi diversifikasi, melalui proses divisionalisasi output dari salah satu divisi mungkin digunakan sebagai input pada divisi lainnya atau dengan kata lain terjadi transfer barang antar divisi atau pusat laba, karena tidak seluruh unit usaha dilengkapi fasilitas yang sama dan mengingat adanya keterbatasan dalam kemampuan serta efisiensi.

Terdapat beberapa pengertian harga transfer diantaranya sebagai berikut menurut Mulyadi dalam bukunya “Akuntansi Manajemen: Konsep, Manfaat dan Rekayasa” adalah sebagai berikut:

”Dalam arti luas harga transfer meliputi harga produk atau jasa yang ditransfer antara pusat pertanggungjawaban. Dengan demikian pengertian harga transfer meliputi semua bentuk alokasi biaya dari departemen produksi dan harga ”jual” produk yang ditransfer antar pusat laba. Dalam arti sempit harga transfer merupakan harga barang dan jasa yang ditransfer antar pusat laba dalam perusahaan yang sama”(2001 ; 381)

Sedangkan menurut Bambang Hariadi dalam bukunya “Akuntansi Manajemen Suatu Sudut Pandang” mendefinisikan sebagai berikut:
“Harga transfer merupakan pertukaran barang dan jasa antar divisi dalam suatu organisasi yang sama dengan tujuan untuk diproses lebih lanjut”.(2002 ; 308)

Kemudian menurut Abdul Halim dalam bukunya “Akuntansi Manajemen” mengungkapkan pengertian harga transfer sebagai berikut:
“Harga transfer adalah nilai produk atau jasa dipertukarkan (diperjualbelikan) antar pusat pertanggungjawaban didalam perusahaan”.(2005 ; 176)

Dari beberapa definisi diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa penetapan harga transfer merupakan mekanisme yang mengatur pembagian pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan yang dilakukan oleh dua pusat laba atau lebih secara bersama-sama didalam suatu perusahaan. Apabila pusat laba dari sebuah perusahaan saling membeli dan menjual, ada dua keputusan yang harus dibuat secara periodik untuk tiap produk yang sedang diproduksi oleh satu unit usaha dan dijual ke unit usaha lain:

1. Keputusan pemilihan sumber (Sourcing decision), yaitu penentuan dimana produk harus diproduksi, apakah diproduksi didalam perusahaan atau dibeli dari pemasok luar.

2. Keputusan penentuan harga transfer (transfer pricing decision). Jika produk diproduksi didalam perusahaan, keputusan berikutnya yang harus dibuat adalah pada harga transfer berapa produk tersebut ditransfer dari divisi penjual ke divisi pembeli.

Dalam penentuan harga transfer, ada dua divisi yang terlibat, yaitu divisi penjual yang mentransfer barang atau jasa, dan divisi pembeli yang menerima transfer barang atau jasa dari divisi penjual. Menurut Mulyadi dalam bukunya “Akuntansi Manajemen: Konsep, Manfaat dan Rekayasa harga transfer pada hakekatnya memiliki tiga karakteristik berikut ini:

“1.Masalah harga transfer hanya timbul jika divisi yang terkait diukur kinerjanya berdasarkan atas laba yang diperoleh dan harga transfer merupakan unsur yang signifikan dalam membentuk biaya penuh

2.Harga transfer selalu mengandung unsur laba di dalamnya

3.Harga transfer merupakan alat untuk mempertegas diversifikasi sekaligus mengintegrasikan divisi yang terbentuk .”(2002 ; 382)

Dari uraian diatas terlihat jelas karakteristik-karakteristik yang ada pada harga transfer. Oleh karena itu ada dua hal yang selalu rundingkan oleh divisi penjual dan divisi pembeli didalam menentukan harga transfer, diantaranya sebagai berikut:

a. Dasar yang digunakan sebagai landasan penentuan harga transfer, yaitu biaya dan harga pasar.
b. Besarnya laba yang diperhitungkan dalam harga transfer. Dua faktor yang harus dirundingkan dalam menentukan besarnya laba yang diperhitungkan dalam harga transfer adalah:
(1) Dasar yang digunakan untuk menentukan laba yang diperhitungkan dalam harga transfer, dan
(2) Besarnya laba yang digunakan dalam penentuan harga transfer.

Menurut Supriyono dalam bukunya yang berjudul “Sistem Pengendalian Manajemen” harga transfer harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mencapai tujuan berikut ini:
(1) Memberikan informasi yang relevan bagi para manajer
(2) Mencapai keselarasan tujuan
(3) Mengukur kinerja ekonomi divisi
(4) Mengukur kinerja divisi
(5) Sederhana dan mudah”.(2005 ; 283)

Tujuan harga transfer sebisa mungkin harus dicapai, karena dengan tercapainya tujuan harga transfer tersebut akan mengurangi masalah-masalah yang timbul. Oleh karena itu, harga transfer harus memotivasi para manajer divisi untuk bertindak sebagaimana berrfungsi sebagai manajer perusahaan yang terpisah. Namun di lain pihak, manajer divisi harus bertindak untuk kebaikan perusahaan secara keseluruhan. Pencapaian tujuan yang satu biasanya mengakibatkan distorsi pencapaian tujuan lainnya.

Metode Penetapan Harga Transfer
Banyak metode penentuan harga transfer yang digunakan, namun tidak ada harga transfer yang sempurna. Setiap metode mempunyai keunggulan sekaligus memiliki kelemahan jika dibandingkan dengan metode harga ttransfer lainnya.

Menurut Supriyono dalam bukunya “Sistem Pengendalian Manajemen” terdapat beberapa pendekatan umum dalam penetapan harga transfer, yaitu:
(1) Metode harga transfer berdasarkan harga pasar (market based transfer price)
(2) Metode harga transfer berdasarkan biaya (cost based transfer price)”.(2000 ; 416)

Kedua metode tersebut mempunyai perbedaan yang masing-masing mempunyai keunggulan dan kelemahan, untuk lebih jelasnya akan diterangkan sebagai berikut:
1. Metode harga transfer berdasarkan harga pasar (market based transfer price), yaitu harga transfer yang harus dibayar oleh unit usaha apabila unit usaha tersebut membeli barangnya dari pemasok luar, dimana harganya itu ditentukan oleh pasar. Apabila terdapat pasar eksternal bagi barang atau jasa yang ditransfer, maka harga pasar merupakan dasar yang sesuai bagi penetapan harga barang atau jasa yang ditransfer antar pusat pertanggungjawaban.
2. Metode harga transfer berdasarkan biaya cost based transfer price, yang mensyaratkan bahwa seluruh transfer berdasarkan biaya yang akan dipertimbangkan adalah: (1) biaya penuh (2) biaya penuh ditambah mark up, dan (3) biaya variable ditambah biaya tetap.

Masing-masing metode memberikan kontribusi laba yang berbeda-beda baik untuk divisi penjual maupun untuk divisi pembeli, yang terpenting adalah bagaimana metode tersebut dapat memuaskan masing-masing unit usaha serta meningkatkan kinerja mereka


Source :
http://qiqirizky.blogspot.com/2014/06/tugas-4-softskill-akuntansi.html

Rabu, Juni 18, 2014

CONTOH KASUS AKUNTANSI INTERNASIONAL (LETTER OF CREDIT)

Kasus L/C Fiktif Bank Bni
Latar Belakang
Kasus pembobolan Bank BNI menjadi isu yang mengejutkan masyarakat Indonesia di akhir tahun 2003, dimana Bank BNI mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 triliun yang diduga terjadi karena adanya transaksi ekspor fiktif melalui surat Letter of Credit (di ingkat L/C). Kasus ini menjadi fenomenal karena selain merugikan keuangan Bank BNI tetapi juga berimbas pada keuangan negara secara makro.
A.     Profil Singkat Bank BNI
Bank BNI didirikan pada tahun 1946. Perusahaan publik ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bank BNI merupakan bank terbesar nomor 3 di Indonesia setelah Bank Mandiri dan BCA dengan total aset pada tahun 2003 sebesar IDR. 131,49 triliun.
Visi  : Menjadi Bank kebanggaan nasional yang unggul dalam layanan dan kinerja
Misi : Memaksimalkan stakeholder value dengan menyediakan solusi keuangan yang fokus pada segmen pasar korporasi, komersial dan konsumer
Budaya Perusahaan
1.     BNI adalah bank umum berstatus perusahaan publik.
2.     BNI berorientasi kepada pasar dan pembangunan nasional.
3.    BNI secara terus menerus membina hubungan yang saling menguntungkan dengan nasabah dan mitra usaha.
4.     BNI mengakui peranan dan menghargai kepentingan pegawai.
5.   BNI mengupayakan terciptanya semangat kebersamaan agar pegawai melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional.
B.     Ringkasan Kasus
     Awal terbongkarnya kasus menghebohkan ini tatkala BNI melakukan audit internal pada bulan Agustus 2003. Dari audit itu diketahui bahwa ada posisi euro yang gila-gilaa besarnya, senilai 52 juta euro. Pergerakan posisi euro dalam jumlah besar mencurigakan karena peredaran euro di Indonesia terbatas dan kinerja euro yang sedang baik pada saat itu. Dari audit akhirnya diketahui ada pembukaan L/C yang amat besar dan negara bakal rugi lebih satu triliun rupiah.
Penjelasan mengenai L/C fiktif BNI tersebut adalah sebagai berikut :
- Waktu kejadian : Juli 2002 s/d Agustus 2003
-  Opening Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd.
-  Total Nilai L/C : USD.166,79 juta & EUR 56,77 juta atau sekitar Rp. 1,7 trilyun
-   Beneficiary/Penerima L/C : 11 perusahaan dibawah Gramarindo Group dan 2 perusahaan dibawah Petindo Group
-  Barang Ekspor : Pasir Kuarsa dan Minyak Residu
-  Tujuan Ekspor : Congo dan Kenya
-   Skim : Usance L/C
Kronologi :
1.Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas, mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered Bank.
2. Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo Group menerima Rp 105 milyar. 3. Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
4. Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
5.Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI mengatakan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential losses).
Pertanyaannya adalah apakah mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor fiktif ? Minimnya informasi mengenai sistem pembayaran perdagangan internasional melalui letter of credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya pertanyaan mengenai kasus pembobolan Bank BNI.
II.     Identifikasi Permasalahan
     Identifikasi permasalahan yang akan dibahas pada paper ini adalah sebagai berikut :
A.Apa saja perikatan yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam transaksi L/C ?
B.Apa saja pelanggaran/penyimpangan yang terjadi dalam penanganan transaksi L/C-L/C tersebut di Bank BNI ?
C.Apa saja upaya-upaya yang dapat dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Bank BNI pada masa-masa yang akan datang ?
III.     Landasan Teori
Dalam perdagangan internasional, sistem pembayaran dengan menggunakan Letter of Credit (atau disingkat L/C) adalah sistim yang paling baik dan fair baik bagi eksportir maupun importir. L/C merupakan sistem yang paling lazim digunakan para eksportir dan importir karena dalam pelaksanaan L/C, semua pihak, termasuk bank, hanya berurusan dengan dokumen, bukan dengan barang, jasa, atau pelaksanaan lainnya yang berkaitan dengan dokumen bersangkutan. Dengan menggunakan L/C para pihak mendapatkan perlakuan fair, karena kepemilikan atas barang yang diperdagangkan baru dapat berpindah tangan jika semua pihak telah memenuhi kewajibannya.
A.     Definisi-Definisi dalam Transaksi Letter of Credit
Pada umumnya L/ C digunakan untuk membiayai penjualan barang/jasa jarak jauh antara eksportir dan importir.
Definisi L/C menurut CFG Sunaryati Hartono : ”Secara harfiah L/C dapat diterjemahkan sebagai Surat Hutang atau Surat Piutang atau Surat Tagihan, tetapi sebenarnya L/C lebih merupakan janji akan dilakukan pembayaran,apabila dan setelah terpenuhi syarat-syarat”
Bank Indonesia memberikan definisi mengenai L/C sbb :
”Letter of Credit adalah janji dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia dapat memenuhi syarat dan kondisi Letter of Credit tersebut”
Sedangkan menurut Uniform Customs and Practice for Documentary Credit, ICC Publication No. 500 tahun 1993 (UCP 500), definisi L/C adalah : ”Setiap perjanjian, apapun namanya atau maksudnya, dimana suatu bank (Issuing Bank atau bank penerbit) bertindak atas permintaan dan instruksi seorang nasabah (Applicant/pembuka) atau atas namanya sendiri, untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau kuasanya (orang yang ditunjuk oleh beneficiary/penerima L/C) atau memberikan kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran, atau untuk mengaksep dan membayar bill of exchange/wesel, atau memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditetapkan, asalkan memenuhi persyaratan dan kondisi L/C”
Berikut ini diuraikan definisi istilah-istilah dalam kaitannya dengan transaksi ekspor dan impor menggunakan L/C :
1.Applicant atau Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penerbitan/pembukaan L/C applicant biasanya adalah importir
2.Issuing Bank/Opening Bank atau Bank Penerbit adalah bank yang diminta oleh applicant untuk menerbitkan L/C
3. Advising Bankatau Bank Penerus adalah bank koresponden dari Issuing Bank yang diminta untuk meneruskan L/C kepada eksportir
4. Negotiating Bank atau Bank Penegosiasi adalah bank yang diberi kuasa oleh Issuing Bank untuk membayar sejumlah uang kepada beneficiary, sepanjang beneficiary telah menyerahkan dokumen-dokumen ekspor yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C
5.Benefiary atau Penerima adalah pihak yang menerima L/C dan biasanya juga adalah eksportir.
6. Confirming Bank adalah bank yang ditunjuk oleh Issuing Bank untuk melakukan pembayaran dalam hal Issuing Bank cidera janji tidak melakukan pembayaran, sepanjang syarat dan kondisi L/C telah terpenuhi.
7.  Sight L/C adalah L/C yang mensyaratkan pembayaran atas unjuk, dimana kewajiban bank untuk melakukan pembayaran adalah pada saat dokumen-dokumen diajukan kepadanya.
8.Usance L/C mensyaratkan pembayaran berjangka, dimana bank berkewajiban untuk membayar pada waktu tertentu pada masa yang akan datang, misalnya : 180 hari setelah tanggal B/L.
9. Negosiasi adalah pembelian dokumen oleh Negotiating Bank disertai pembayaran kepada beneficiary.
B.     Alur Transaksi Letter of Credit
Sebelum lebih jauh membahas mengenai kasus BNI, terlebih dahulu akan diuraikan sistematika alur transaksi dalam L/C sebagai berikut :
Dari gambar tersebut, berikut diuraikan alur L/C, barang dan uang sbb :
1. Eksportir dan Importir menandatangai kontrak jual beli barang.
2. Importir/pemohon/applicant mengajukan aplikasi pembukaan L/C kepada Bank Pembuka
3. Bank Pembuka menerbitkan L/C dan mengirimkannya melalui korespondennya dinegara eksportir (yang yang menerima disebut Bank Penerus/Advising Bank)
4. Bank Penerus meneruskan L/C melalui banknya beneficiary/penerima L/C.
     Banknya beneficiary meneruskan L/C kepada beneficiary
5. Beneficiary menyiapkan barang untuk kemudian mengapalkannya dengan tujuan ke negara importir sesuai kontrak yang disepakati
6. Eksportir kemudian menyerahkan dokumen ekspor, lazimnya terdiri dari Wesel/Bill of Exchange, Bill of Lading, Commercial Invoice, Packing List dan dokumen lain yang dipersyaratkan L/C dan Bank Penegosiasi memeriksa kelengkapan dan kesesuian dokumen dengan L/C dan membayarkan senilai wesel yang diserahkan
7. Bank Penegosiasi mengirimkan dokumen-dokumen yang sudah dinegosiasi kepada Bank Penerbit untuk mendapatkan pembayaran
8. Bank Penerbit membayarkan kepada Bank Penegosiasi
9. Bank Penerbit menyerahkan dokumen tersebut kepada pemohon untuk kemudian pemohon mengambil barang dari pelabuhan.
C. Praktek-Praktek Umum Dalam Menangani Transaksi Letter of Credit
Dalam hubungan dengan penerapan aturan internal bank, maka semua bank telah menetapkan aturan baku dalam menangani transaksi ekspor impor dengan L/C :
1.  Pada saat menerima L/C ekspor, prosedur yang harus dijalani adalah sbb :
a.  Meyakini L/C harus diterbitkan oleh Bank koresponden
     Bank koresponden adalah bank yang mempunyai hubungan korespondensi dengan Advising Bank. Korespondensi dalam perbankan diwujudkan dalam bentuk pertukaran angkat test untuk telex, SWIFT Authenticator Key, buku contoh tanda tangan, sehingga jika sebuah bank memerima berita, surat atau surat berharga dari bank korespondennya, maka bank tersebut dapat melakukan otentikasi untuk meyakini kebenaran dan keabsahannya.
b. Meyakini bahwa L/C tersebut tunduk pada UCP 500
c.  Melakukan otentikasi terhadap L/C yang diterima dari Bank Penerbit dengan :
-     Melakukan verifikasi test otentikasi dalam dalam L/C yang diteruskan dengan menggunakan telex atau mencocokkan tanda tangan yang ada dalam L/C dengan contoh tanda tangan yang ada pada adminsitrasi bank.
-     Apabila L/C diteruskan melalui SWIFT dan bank penerbit sudah mempunyai hubungan koresponden dengan bank penerus, maka pada bagian atas SWIFT tersebut akan terdapat indentifiksi bahwa berita SWIFT tersebut telah diotentikasi oleh lembaga penyelenggara SWIFT. Bank harus meyakini adanya bukti otentikasi tersebut.
d. Memeriksa L/C untuk memastikan bahwa syarat-syarat dan kondisi yang ada didalamnya tidak bertentangan peraturan perundangan dan aturan internal bank.
e. Untuk L/C yang diterbitkan dari bank yang kurang terkenal atau berasal dari negara-negara yang resikonya tinggi atau high risk country, apalagi bila dalam jumlah besar, maka bank akan meminta agar L/C tersebut di-kofirm oleh bank yang bonafid (first class bank).
     Konfirmasi dalam hal ini merupakan jaminan dari confirming bank yang akan membayar semua tagihan L/C apabila ternyata Issuing Bank wan prestasi untuk membayar tagihan L/C tersebut, sepanjang semua persyaratan dan kondisi L/C telah terpenuhi.
2. Prosedur yang berlaku di Negotiating bank pada saat memproses negosiasi pada umumnya adalah sbb :
a.     Bank harus meyakini bahwa Issuing Bank cukup bonafid, sehingga dokumen yang akan dinegosiasi nantinya pasti dibayar. Untuk meyakini bonafiditas Issuing Bank, biasanya bank mempunyai aturan bahwa Issuing bank haruslah Bank yang sudah mempunyai commercial line atau oleh media masa Indonesia disebut sebagai bank koresponden. Sebenarnya terdapat perbedaan antara Commercial Line dengan bank koresponden.
     Commercial Line adalah merupakan line atau limit yang ditetapkan oleh suatu bank terhadap bank lain dengan mempertimbangkan aspek resiko gagal bayar jika bank tersebut mempunyai kewajiban pembayaran. Commercial Line sendiri sebenarnya merupakan common practice di dunia perbankan dan merupakan salah satu cara untuk meminimalisir resiko bisnis, Sementara bank koresponden, biasanya hanya terbatas pada pertukaran sarana otentikasi surat, telex, SWIFT dan sarana korespondensi lainnya.
b. Tahapan selanjutnya adalah memeriksa dokumen-dokumen ekspor yang telah diserahkan oleh beneficiary untuk meyakini bahwa semua dokumen sudah sesuai dengan syarat dan kondisi L/C.
c.  Apabila dokumen yang diajukan adalah untuk Usance L/C, maka Negotiating harus memintakan akseptasi terlebih dahulu kepada Issuing Bank.
     Akseptasi adalah pernyataan dari Issuing Bank bahwa mereka mengaksep wesel dan berjanji akan membayar pada tanggal tertentu dikemudian hari (misalnya : 180 hari setelah tanggal Bill of Lading)
D.     Letter of Credit dan Hukum yang Memayunginya
Karena dinilai memberikan perlindungan hukum yang cukup memadai bagi semua pihak, tak mengherankan jika dalam perdagangan internasional (ekspor impor) pihak eksportir dan importir sepakat menggunakan L/C sebagai sarana pembayaran, tak terkecuali eksportir dan importir di Indonesia.
Di sisi lain, adanya dukungan perbankan juga ikut mendorong penggunaan L/C sebagai sarana pembayaran, karena Bank Indonesia memberikan ijin kepada bank-bank tertentu yang telah memenuhi syarat untuk menjadi bank devisa, sehingga memungkinkan bank-bank devisa tersebut melakukan transaksi perdagangan internasional melalui produk-produk Trade Services dan Trade Finance. Bahkan untuk mendorong dan menggairahkan perdagangan domestik atau antar pulau, Bank Indonesia telah membuat aturan main serupa dengan UCP 500 yaitu Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau sering disebut SKBDN.
L/C pada hakikatnya adalah alat pembayaran dan oleh karena itu keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak dalam L/C harus dipertahankan secara adil dan terbuka. Keadilan dan keterbukaan dalam pelaksanaan L/C merupakan suatu keharusan karena nilai inti L/C adalah perwujudan pembayaran sejumlah uang senilai L/C.
Applicant L/C yang meminta bank penerbit untuk menerbitkan L/C berhak atas barang yang dibayar berdasarkan L/C, tetapi berkewajiban untuk membayar kembali kepada bank yang untuk dan atas nama applicant melakukan pembayaran harga barang dengan L/C kepada beneficiary yang menyampaikan kepada bank penerbit, dokumen-dokumen yang dipersyaratkan L/C yang mewakili barangyang dijual kepada pemohon. Jika bank penerbit L/C memberi kuasa kepada bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran harga barang kepada penerima L/C, bank penerbit berkewajiban membayar kembali kepada bank yang ditunjuk sejumlah uang yang telah dibayarkannya kepada penerima.
Hak dan kewajiban para pihak adalah sesuai dengan dengan kesepakatan berdasarkan kontrak yang disetujui para pihak yang memuat jumlah pembayaran yang akan direalisiasikan sebagai pengganti pengiriman barang oleh beneficiary kepada pemohon. Saat pelaksanaan hak dan kewajiban juga dilakukan dengan merujuk pada kesepakatan masing-masing pihak berdasarkan kontrak. Demikian juga halnya dengan pembayaran biaya dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban.
Dalam menangani transaksi ekspor impor di Indonesia, maka bank harus tunduk kepada :
1. Peraturan internal Bank yang biasanya diwujudkan dalam bentuk Standard Operating Procedure. Peraturan internal bank biasanya dibuat berdasarkan best practice yang berlaku pada bank-bank seluruh dunia.
     Layaknya peraturan perundangan di sebuah negara, peraturan internal bank berlaku mengikat kepada seluruh pegawai bank dimaksud, dan akan ada sanksi kepada pegawai yang melakukan pelanggaran atas peraturan internal tersebut.
2. Peraturan/perundangan yang berlaku di Indonesia
Di Indonesia, teknis pembayaran L/C diatur oleh Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Peraturan Bank Indonesia itu memberikan aturan umum mengenai kewajiban pengelolaan perbankan secara hati-hati atau lebih dikenal dengan prinsip-prinsip prudensial.
3. Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP)
     Ketentuan internasional L/C dimuat dalam UCP. UCP mengatur pelaksanaan L/C secara internasional tetapi hanya bersifat pengaturan umum. Ketentuan tehnis pelaksanaan L/C tidak diatur oleh UCP, tetapi oleh International Standard for Banking Practices dan dalam kerangka negara diatur oleh hukum nasional. UCP dan ISBP tidak mencampuri materi aturan UCP dan ISBP. UCP, ISBP dan hukum nasional tidak mempunyai hubungan hirarkie karena UCP dan ISBP bukan merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan suatu negara.
IV.     Analisis
A. Perikatan yang Timbul
Perikatan-perikatan yang timbul di antara para pihak yang terlibat dalam transaksi L/C adalah sebagai berikut :
1. Antara Pemohon dan Beneficiary dalam bentuk Kontrak :
-  kewajiban pemohon untuk membayar senilai barang yang dikirimkan oleh penjual sesuai kesepakatan
-  kewajiban beneficiary untuk mengirimkan barang yang dipesan sampai ketempat yang telah disepakati.
2. Antara Pemohon dan Issuing Bank dalam bentuk Aplikasi L/C :
- kewajiban pemohon untuk membayar dengan tepat waktu senilai dokumen yang sudah diterima dan diperiksa oleh Issuing Bank
- kewajiban Issuing Bank untuk menerbitkan L/C sesuai instruksi pemohon dan melakukan pemeriksaan dokumen impor yang diterimanya
3. Antara Issuing Bank dan Beneficiary dalam bentuk L/C :
-  kewajiban Issuing Bank untuk membayar sejumlah tagihan wesel ekspor sepanjang semua syarat dan kondisi L/C telah terpenuhi
-  kewajiban beneficiary untuk menyerahkan dokumen yang disyaratkan dalam L/C
4. Antara Issuing Bank dan Advising Bank dalam bentuk L/C :
-  kewajiban Issuing Bank untuk mengirimkan L/C melalui sarana tercepat kepada advising bank
-  kewajiban Advising Bank untuk mengambil langkah-langkah yang benar dalam meneruskan L/C kepada beneficiary pada kesempatan pertama, sesuai instruksi Issuing Bank
5. Antara Issuing Bank dan Negotiating Bank dalam bentuk L/C :
-  kewajiban Issuing Bank untuk membayar senilai tagihan wesel kepada negotiating bank sepanjang syarat dan kondisi L/C telah terpenuhi
-  kewajiban Negotiating Bank untuk memeriksa dokumen ekspor sesuai standard waktu yang ditetapkan UCP
6.     Antara Negotiating Bank dan Beneficiary dalam bentuk Aplikasi Negosiasi :
-     kewajiban Negotiating Bank untuk memeriksa dokumen ekspor sesuai standard waktu yang lazim dan melakukan pembayaran, jika negotiating bank memutuskan untuk membeli dokumen ekspor
-     kewajiban beneficiary untuk membayar kembali hasil negosiasi yang telah dibayarkan, jika ternyata Issuing Bank wan prestasi.
B.     Pelanggaran/Penyimpangan yang Terjadi
Berikut ini adalah analisa mengenai kemungkinan adanya pelanggaran dalam penanganan transaksi L/C tersebut di Bank BNI :
1.Pelanggaran terhadap Peraturan Bank Indonesia dan Perundang-undangan Lainnya
Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank (prudential banking practice) Bank Indonesia telah membuat ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yaitu 20 % dari modal disetor bank. Modal disetor BNI per 31 Desember 2003 adalah sebesar Rp 7.042 milyar, sehingga dengan demikian BMPK untuk kelompok Gramarindo dan Petindo adalah Rp 1,4 trilyun (20% modal disetor). Nilai L/C yang diberikan kepada Gramarindo transaksi sebesar Rp. 1,7 triliun jelas merupakan pelanggaran karena pada dasarnya dapat digolongkan dalam fasilitas pemberian kredit, terutama ketika fasilitas negosiasi tersebut efektif menjadi kredit karena tidak bisa dibayar oleh Issuing Bank.
Diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan terhadap L/C dan dokumen ekspor (B/L), karena dari informasi yang ada, ternyata tidak pernah terjadi realisasi ekspor dan pengapalan barang ke Kenya dan Kongo.
Disamping itu, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diputuskan terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang no 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan UU Nomor 15 Tahun 2002 Pasal 6 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. Pelanggaran terhadap aturan internal Bank
Semua bank, tak terkecuali Bank BNI pasti sudah mempunyai aturan baku dalam menangani transaksi L/C, sehingga apabila semua aturan yang ada dilaksanakan niscaya kasus seperti Bank BNI tidak akan terjadi.
Untuk lebih memberikan gambaran yang rinci, akan dianalisa kemungkinan pelanggaran pada setiap tahapan pemrosesan L/C sbb :
a.     Pada saat meneruskan L/C
Dalam pengamatan penulis, dari nama-nama Issuing Bank sebagaimana disebutkan, tidak terdapat dalam daftar nama-nama bank yang ada di Bankers Almanac atau setidak-tidaknya tidak cukup terkenal, untuk tidak mengatakan bahwa nama-nama bank itu hanya fiktif.
Dalam praktek perbankan pada umumnya, kalau Issuing Bank tersebut bukan korespnden, tentunya pada saat L/C diterima mestinya tidak bisa diproses, karena tidak bisa dilakukan otentikasi atas kebenaran dan keabsahan L/C dimaksud, terlebih lagi kalau ternyata L/C itu diterbitkan oleh bank fiktif, jelas bank tidak boleh melakukan proses selanjutnya.
Dalam UCP 500 pasal 7 disebutkan bahwa dalam hal advising bank memutuskan untuk meneruskan L/C maka harus mengambil langkah-langkah yang benar dalam memeriksa keabsahan L/C yang diteruskannya. Dan apabila bank tersebut memutuskan tidak meneruskan, maka ia harus memberitahukan kepada Issuing Bank.
Pasal 7 lebih lanjut mengatur bahwa apabila tidak bisa memastikan keabsahan L/C, Advising Bank pada kesempatan pertama harus memberitahukan kepada Issuing Bank dan apabila Advising Bank memilih untuk meneruskan L/C tersebut, maka ia harus memberitahukan kepada Beneficiary bahwa ia tidak dapat memastikan keabsahan L/C tersebut.
Ada beberapa kemungkinan atas lolosnya L/C dari bank-bank tersebut :
i.  L/C tersebut memang benar-benar asli dan otentik, dalam arti nama bank memang ada dan Bank BNI dapat melakukan otentikasi atas keabsahan L/C dimaksud.
ii. L/C tersebuut asli tapi palsu, dalam artian bukan diterbitkan oleh bank-bank tersebut,tapi dibuat seolah-olah diterbitkan oleh bank-bank tersebut dan dengan bantuan oknum-oknum yang ada di Bank BNI dapat diotentikasi dengan menggunakan sandi otentikasi dari bank-bank tersebut dengan cara-cara illegal.
iii. L/C memang tidak di-otentikasi sama sekali oleh Bank BNI
iv.Satu hal yang juga sudah menjadi praktek standard yang dilakukan oleh bank-bank diseluruh dunia dan itu mungkin tidak dilakukan dalam kasus Bank BNI, adalah bahwa untuk nilai transaksi yang cukup besar biasanya dimintakan klarifikasi ulang kepada Issuing Bank untuk memastikan keabsahan dari L/C.
b. Pada saat proses negosiasi (diskonto usance L/C)
- Sebelum melakukan negosiasi, bank biasanya melakukan rating terhadap resiko bank korespondennya dan kemudian dibuatkan commercial line. Ada atau tidaknya commercial line, dijadikan dasar pertimbangan untuk menegosiasi atau tidak. Artinya bahwa jika tidak ada commercial line, maka Bank dapat memutuskan untuk menolak negosiasi.
- Pada saat dokumen ekspor diajukan kepada bank, maka bank akan memeriksa untuk meyakini bahwa semua syarat dan kondisi L/C telah terpenuhi.
- Dalam memeriksa dokumen bank tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran isi dokumen, sebagaimana diatur dalam UCP pasal 4 : dalam pelaksanaan L/C, bank hanya berurusan dengan dokumen-dokumen dan bukan dengan barang-barang, jasa-jasa dan atau pelaksanaan lainnya yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.
Meskipun UCP pasal 4 mengatur demikian, bukan berarti bank tidak berhak mengecek apakah memang barang telah benar-benar dimuat di atss kapal, sehingga bisa diterbitkannya Bill of Lading.
Dalam kasus BNI, seharusnya karena nilai dokumennya sangat besar, maka bank harus meyakini bahwa barang memang benar-benar telah dimuat diatas kapal dengan mengklarifikasi kepada perusahaan pelayaran atau dengan memeriksa secara langsung di pelabuhan muat.
- Setelah dokumen diperiksa lengkap dan sesuai dengan L/C, maka dalam kasus Bank BNI dimana L/C mensyaratkan pembayaran berjangka, maka tahap selanjutnya adalah memintakan akseptasi kepada Issuing Bank dan apabila sudah ada akseptasi maka baru bisa dilaksanakan negosiasi.
c. Penanganan Pasca Negosiasi (Diskonto Usance L/C)
Permasalahan di Bank BNI adalah bahwa setelah jatuh tempo, ternyata pihak Issuing Bank wan prestasi atau tidak bisa membayar tagihan wesel ekspor Usance.
Sudah menjadi praktek umum di dunia perbankan, apabila terdapat tagihan wesel yang tidak dibayar oleh Issuing Bank, maka Negotiating Bank harus mengusahakan agar outstanding tagihan tersebut segera dibayar dan agar tidak terjadi akumulasi tagihan wesel yang tidak terbayar, maka bank seharusnya untuk sementara berhenti memberikan fasilitas negosiasi sampai semua tagihan weselnya dilunasi oleh Issuing Bank.
Disamping itu pada saat memberikan fasilitas negosiasi, bank biasanya mensyaratkan kepada beneficiary untuk menyerahkan semacam surat jaminan yang dimana jika ternyata wesel ekspornya tidak dibayar oleh bank di luar negeri, negotiating bank dapat menarik kembali dari beneficiary atau sering disebut dengan hak regres.
Hak regres adalah hak yang dimiliki oleh Negotiating Bank atas L/C yang tidak di-konfirm, untuk L/C yang di-konfirm Negotiating Bank tidak mempunyai hak regres (pasal 9.iv UCP 500)
Jadi dalam praktek, sebelum melakukan negosiasi bank akan meminta terlebih dahulu surat jaminan yang nantinya akan digunakan oleh Negotiating Bank untuk meng-eksekusi hak regresnya. Bank juga harus meyakini bahwa pada saat hak regres itu akan dieksekusi, maka rekening nasabah masih tersedia cukup dana.
Dari penjelasan-penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran prosedur dalam menangani transaksi L/C tersebut di atas sejak dari tahap awal penerusan L/C sampai dengan L/C itu kemudian direalisir dan terjadi negosiasi.
Pelanggaran tersebut kemudian berlanjut hingga saat fasilitas negosiasi menjadi bermasalah karena tidak dibayar oleh Issuing Bank, dimana kemungkinan Bank BNI kurang cepat dalam melakukan tindakan-tindakan pengamanan atas fasilitas yang telah diberikan kepada nasabahnya.
3.     Pelanggaran terhadap UCP 500
Dalam kasus Bank BNI, pihak yang wan prestasi adalah Issuing Bank. Dengan asumsi bahwa nama-nama bank yang disebutkan sebelumnya adalah benar, maka Issuing Bank dimaksud telah melanggar pasal 9.a.iii, UCP 500 yang antara lain berbunyi : Suatu irrevocable L/C merupakan jaminan yang pasti dari Issuing Bank asalkan dokumen-dokumen yang diminta diserahkan kepada Bank yang ditunjuk Negotiating Bank dan sesuai dengan syarat dan kondisi L/C, untuk :
(i)    apabila L/C mensyaratkan pembayaran atas unjuk (sight) – untuk membayar atas unjuk;
(ii)  apabila L/C mensyaratkan pembayaran kemudian (defferred payment) – untuk membayar pada tanggal jatuh tempo yang ditentukan sesuai dengan yang disyaratkan L/C tersebut;
(iii) apabila L/C mensyaratkan akseptasi :
(a). oleh Issuing Bank – untuk mengaksep wesel yang ditarik olehbeneficiary pada Issuing Bank dan membayarnya pada saat jatuh tempo
(b). Oleh bank tertarik lainnya untuk mengaksep dan membayar pada saat jatuh tempo wesel yang ditarik oleh beneficiary pada Issuing Bank dalam hal bank tertarik yang ditunjuk dalam L/C tidak mengaksep wesel yang ditarik atas bank tersebut, atau membayar wesel yang telah diaksep tetapi tidak dibayar oleh bank tertarik tersebut pada saat jatuh tempo.
4.  Penyimpangan terhadap Kebiasaan dan Best Practice di dunia perbankan
Berdasarkan penjelasan pada bagian sebelumnya, maka dapat disimpulkan telah terjadi penyimpangan terhadap Kebiasaan dan Best Practice di dunia perbankan sbb:
-    Tidak dilakukan assessment resiko terhadap Issuing Bank (Commercial Line)
-   Tidak dimintakan konfirmasi dari First Class International Bank, padahal untuk yang L/C berasal dari high risk country dan nilainya sangat besar lazimnya di-konfirm.
-  Tidak dilakukan assessment terhadap nasabah penerima fasilitas (Gramarindo & Petindo), dengan analisa 5C (Character, Capability, Capital, Collateral & Condition) dan Trade Line
- Tidak ada pemisahan fungsi manajemen risiko dan fungsi marketing karena semua keputusan dilakukan oleh satu pejabat yakni Kepala Cabang atau pejabat lain yang ditunjuk Kepala Cabang, tanpa adanya review dari sisi Risk Manajemen
5.  Pelanggaran terhadap Etika
Pegawai Bank BNI Kebayoran Baru lainnya tidak melaporkan adanya indikasi pelanggaran prosedur diskonto L/C kepada unit yang berwenang, sehingga potensi kerugian Bank BNI menjadi semakin besar.
6.     Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sehubungan dengan persidangan kasus L/C fiktif Bank BNI, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis sebagai berikut :
Vonis terhadap pelaku internal BNI :
No     Nama     Jabatan     Vonis PN
1. Edi Santosa     Kabid Pelayanan luar negeri BNI Cab. Kebayoran Baru     Penjara Seumur hidup
2. Kusadiyuwono     Kepala Cab. BNI Kebayoran Baru     Penjara 16 tahun
Vonis terhadap pelaku nasabah BNI :
No     Nama     Jabatan     Vonis PN
1.Olah Abdullah Agam     Direktur PT Gramarindo Legal Indonesia     15 tahun penjara potong masa tahanan & denda Rp300 juta
2 Aprilla Widharta     Direktur Pan Kifros     15 tahun penjara potong masa tahanan & denda Rp200 juta
3. Adrian P. Lumowa     Direktur Magnetique Esa Indonesia     15 tahun penjara potong masa tahanan & denda Rp400 juta
4. Titik Pristiwanti     Direktur Binekatama Pasific     8 tahun penjara & denda Rp300 juta
5. Richard Kuontul     Direktur Netrantara     10 tahun penjara & denda Rp150 juta
V.    Kesimpulan dan Saran
A.     Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan-pembahsan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam kasus L/C fiktif BNI tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran dan penyimpangan terhadap 3 aspek sbb :
1.  Ekonomi
     Berpotensi merugikan BNI sebesar Rp 1,2 trilyun, karena dari total nilai transaksi L/C, sebesar Rp. 0,5 trilyun telah dikembalikan oleh nasabah.
2.  Hukum
Telah terjadi pelanggaran/penyimpangan terhadap :
-     Aturan Internal BNI
-     Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP)
-     Kebiasaan dan Best Practice di dunia perbankan
-     Peraturan BI, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang
-     Telah terjadi tindak pidana pemalsuan terhadap L/C dan dokumen ekspor (B/L)
3.     Etika
     Pegawai Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lainnya tidak melaporkan adanya indikasi pelanggaran prosedur diskonto L/C kepada unit yang berwenang di BNI.
B. Saran
Agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Bank BNI pada masa-masa yang akan datang, disarankan melakukan langkah-langkah sbb :
1.  Menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten.
2.  Memperketat internal control.
3.  Melakukan pemisahan fungsi risk manajemen dan fungsi marketing.
4.  Selalu mengacu pada best practice dan UCP dalam menangani transaksi L/C.
5.  Memberlakukan aturan kewenangan yang berjenjang dalam memutus fasilitas L/C ekspor.

10 Tips Membuat Curriculum Vitae (CV) yang Sempurna



Curriculum vitae (CV) atau resume akan mewakili siapa Anda dan amat penting untuk menciptakan kesan pertama yang baik. Jadi, CV harus disusun dan ditulis dengan sempurna. Menurut para ahli di bidang sumber daya manusia ada lima konsep dasar dalam menulis CV :

1. CV harus mampu memasarkan keterampilan Anda. CV harus menyoroti kualifikasi dan pengalaman Anda.

2. CV tidak boleh berfokus pada masa lalu. CV harus mewakili siapa Anda dan kemampuan Anda saat ini.

3. Penekanan harus diberikan kepada rencana Anda untuk masa depan dan bagaimana mencapai tujuan tersebut.

4. Alih-alih sekedar berisi daftar pekerjaan yang pernah Anda lakukan, CV harus lebih menekankan prestasi apa yang telah Anda capai saat melakukan pekerjaan tersebut.

5. CV harus mencerminkan keterampilan dan kemampuan Anda, bukan hanya tindakan sehari-hari yang biasa di tempat kerja.

Ketika duduk untuk menulis CV, tempatkan diri Anda sebagai orang yang hendak membaca CV.
Jangan menggunakan format yang sama untuk setiap jenis pekerjaan yang Anda lamar. Mengubah sedikit format amat dianjurkan.
Berikut adalah 10 tips penting membuat CV yang sempurna :

1. Pertama, baca profil lowongan pekerjaan dengan hati-hati. Pelajari posisi yang hendak Anda lamar.

2. Tentukan keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman macam apa yang sesuai dengan lowongan pekerjaan tersebut.

3. Buat daftar mengenai kualifikasi dan pengalaman yang akan menunjukkan bahwa Anda adalah calon yang cocok untuk posisi tersebut.

4. Ingat pula prestasi masa lalu yang berkaitan dengan pekerjaan yang hendak Anda lamar. Buktikan bahwa Anda cocok untuk memikul tanggung jawab tersebut.

5. Sertakan dalam CV tabel daftar pengalaman kerja yang Anda punyai dalam urutan kronologis. Mulailah dengan yang paling baru. Sertakan pengalaman kerja saat masih mahasiswa ataupun kerja magang.

6. Masukkan kualifikasi pendidikan terutama yang relevan dengan pekerjaan yang Anda lamar.

7. Masukkan pengalaman organisasi semasa masih sekolah atau kuliah. Aktif dalam organisasi akan memberikan nilai lebih bagi Anda.

8. Pastikan bahwa format resume konsisten baik mengikuti format kronologis atau fungsional.

9. Sertakan tujuan karir dan bagaimana Anda dapat berkontribusi terhadap perusahaan yang Anda lamar.

Curriculum vitae (CV) yang sempurna akan memberikan kesan awal yang sempurna pula. CV harus dapat mewakili diri Anda secara lengkap tanpa harus bertele-tele.

8 Tips, Bagaimana Mendapatkan Pekerjaan Idaman

SETIAP tahunnya, akan ada ribuan orang bersaing untuk memperebutkan lapangan kerja yang tersedia di muka bumi. Setidaknya menurut statistiK tahun 2007, kurang lebih sebesar 15% penduduk Amerika berganti pekerjaan setahun sekali. Fenomena pergantian pekerjaan itu juga terjadi di negar-negara lain meskipun dengan persentase berbeda. Melihat pada fakta di atas, dipastikan bahwa tentunya tak sedikit orang yang bertanya-tanya mengenai jenis pekerjaan apa yang tepat?
Menjawab, bagaimana agar mereka dapat mencintai pekerjaan tersebut tanpa harus berganti profesi, Alexander Kjerulf, seorang expertise dalam bidang Happiness at Work, yang juga pengarang buku “Happy Hour is 9 to 5”, memaparkan beberapa tips untuk membantu para pencari kerja mendapatkan pekerjaan idamannya. Jadi, sebelum, berkutat dengan seluruh iklan lowongan pekerjaan yang terpampang di media massa, ada baiknya bagi Anda untuk membaca 8 tips Kjerulf yang dituangkan dalam blognya yang bertajuk positivesharing.com.

1. Decide to switch sooner rather than later

Putuskan untuk berganti pekerjaan secepatnya, jangan menunda-nunda! Kadang-kadang orang memilih untuk bertahan di tempat yang lama sambil menunggu datangnya kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Hal ini seharusnya dihindari. Ketika Anda tidak lagi nyaman dengan pekerjaan dan merasa bahwa itu bukanlah yang terbaik, saat itulah, Anda harus pergi dan mencari tempat pekerjaan baru.
Semakin lama Anda bertahan pada pekerjaan yang menurut Anda buruk, semakin banyak energi dan kepercayaan diri yang terbuang, yang seharusnya dapat Anda pergunakan untuk mencari pekerjaan baru.

2. Give yourself time to find your new job

Pekerjaan yang pertama kali Anda lihat di lowongan kerja, bisa jadi adalah yang terbaik dan benar-benar Anda cari. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa itulah yang terburuk sehingga Anda pun harus melirik lowongan yang lain. Oleh karena itu, berilah waktu pada diri sendiri untuk mencari dan menyeleksi pekerjaan yang tepat. Jangan biarkan tekanan ekonomi, keluarga atau tekanan sosial mempengaruhi pilihan Anda.

3. Focus on what you like at work, not on what you hate

Untuk dapat menyukai suatu pekerjaan, tidak bijak jika Anda hanya berfokus pada absennya hal-hal yang kita benci dalam pekerjaan tersebut. Ada baiknya jika Anda memikirkan kebaikan-kebaikan yang akan Anda dapatkan dari pekerjaan baru tersebut.
Beberapa hal dapat dilakukan untuk menumbuhkan keyakinan Anda akan adanya hal-hal baik yang akan Anda dapatkan dari suatu pekerjaan baru, misalnya :
• Ingat kembali pada situasi tertentu, dimana saat itu Anda merasa bahagia di tempat kerja.
• Tanyakan pada diri Anda, apa yang membuat hal tersebut terjadi?
• Lakukan eksplorasi hal-hal apa saja yang potensif memberikan pengalaman hebat dalam pekerjaan Anda ke depannya.

4. Ignore salary

Kebanyakan orang berpikir bahwa semakin besar gaji yang didapatkan seseorang, maka tingkat kebahagiaannya pun lebih besar. Akan tetapi menurut studi yang dilakukan oleh Alan B. Krueger (ahli ekonomi) dan Nobel Laurete (psikolog) menyatakan bahwa orang dengan gaji di atas rata-rata memang memiliki kepuasan hidup yang tinggi, tetapi kebahagian yang lebih rendah dibandingkan orang-orang yang menikmati pekerjaan mereka dari waktu ke waktu.
Orang-orang dengan gaji tinggi tersebut cenderung tidak punya banyak waktu untuk mengisi hari-hari mereka dengan hal-hal yang menyenangkan.

5. Ignore other irrelevant details

Saat mencari pekerjaan baru sebaiknya abaikan detail-detail yang tidak relevan dengan deskripsi pekerjaan. Misalnya saja, titel First Assistant manager, tunjangan mobil, status dan tekanan sosial seperti pendapat keluarga jika Anda memilih suatu pekerjaan.

6. Ask for what you want

Tanyakan pada diri sendiri hal-hal apakah yang dapat membuat Anda menikmati sebuah pekerjaan. Katakan dengan jujur hal-hal tersebut jika ditanya dalam interview. Meskipun seandainya Anda tidak akan mendapatkan pekerjaan tersebut, sesungguhnya kita telah memposisikan diri untuk mendapat pekerjaan yang tepat.

7. Make that job great

Setelah mendapatkan pekerjaan, selanjutnya Andalah yang berkuasa penuh untuk menjadikan pekerjaan tersebut menjadi luar biasa atau justru sebaliknya.

8. Make yourself free to leave

Jika memang tidak dapat diperbaiki, yang buruk memang harus ditinggalkan. Jadi jangan ragu-ragu untuk melakukannya.

Jadi, lupakan tentang gaji, titel, status dan tunjangan. Ambilah sebuah pekerjaan berdasarkan satu pertimbangan, “Apakah pekerjaan tersebut akan membuat kita bahagia?” Dan pastikan jawabannya adalah “ya”.

6 Faktor Yang Mempengaruhi Nilai Tukar Mata Uang

Disamping tingkat inflasi dan suku bunga, nilai tukar mata uang sering digunakan untuk mengukur level perekonomian suatu negara. Nilai tukar mata uang memegang peranan penting dalam perdagangan antar negara, dimana hampir sebagian besar negara-negara di dunia saat ini terlibat dalam aktivitas ekonomi pasar bebas. Bagi perusahaan investasi dan investor mancanegara, nilai tukar mata uang akan berdampak pada return dan portofolio investasinya.                               

Nilai tukar mata uang suatu negara adalah relatif, dan dinyatakan dalam perbandingan dengan mata uang negara lain. Tentu saja perubahan nilai tukar mata uang akan mempengaruhi aktivitas perdagangan kedua negara tersebut. Nilai tukar yang menguat akan menyebabkan nilai ekspor negara tersebut lebih mahal, dan impor dari negara lain lebih murah, dan sebaliknya. Berikut adalah 6 faktor yang bisa mempengaruhi pergerakan nilai tukar mata uang antara 2 negara:

1. Perbedaan tingkat inflasi antara 2 negara

Suatu negara yang tingkat inflasinya konsisten rendah akan lebih kuat nilai tukar mata uangnya dibandingkan negara yang inflasinya lebih tinggi. Daya beli (purchasing power) mata uang tersebut relatif lebih besar dari negara lain. Pada akhir abad 20 lalu, negara-negara dengan tingkat inflasi rendah adalah Jepang, Jerman dan Swiss, sementara Amerika Serikat dan Canada menyusul kemudian. Nilai tukar mata uang negara-negara yang inflasinya lebih tinggi akan mengalami depresiasi dibandingkan negara partner dagangnya.

2. Perbedaan tingkat suku bunga antara 2 negara

Suku bunga, inflasi dan nilai tukar sangat berhubungan erat. Dengan merubah tingkat suku bunga, bank sentral suatu negara bisa mempengaruhi inflasi dan nilai tukar mata uang. Suku bunga yang lebih tinggi akan menyebabkan permintaan mata uang negara tersebut meningkat. Investor domestik dan luar negeri akan tertarik dengan return yang lebih besar. Namun jika inflasi kembali tinggi, investor akan keluar hingga bank sentral menaikkan suku bunganya lagi. Sebaliknya, jika bank sentral menurunkan suku bunga maka akan cenderung memperlemah nilai tukar mata uang negara tersebut.

3. Neraca perdagangan

Neraca perdagangan antara 2 negara berisi semua pembayaran dari hasil jual beli barang dan jasa. Neraca perdagangan suatu negara disebut defisit bila negara tersebut membayar lebih banyak ke negara partner dagangnya dibandingkan dengan pembayaran yang diperoleh dari negara partner dagang. Dalam hal ini negara tersebut membutuhkan lebih banyak mata uang negara partner dagang, yang menyebabkan nilai tukar mata uang negara tersebut terhadap negara partnernya melemah. Keadaan sebaliknya disebut surplus, dimana nilai tukar mata uang negara tersebut menguat terhadap negara partner dagang.

4. Hutang publik (Public debt)

Neraca anggaran domestik suatu negara digunakan juga untuk membiayai proyek-proyek untuk kepentingan publik dan pemerintahan. Jika anggaran defisit maka public debt membengkak. Public debt yang tinggi akan menyebabkan naiknya inflasi. Defisit anggaran bisa ditutup dengan menjual bond pemerintah atau mencetak uang. Keadaan bisa memburuk bila hutang yang besar menyebabkan negara tersebut default (gagal bayar) sehingga peringkat hutangnya turun. Public debt yang tinggi jelas akan cenderung memperlemah nilai tukar mata uang negara tersebut.

5. Ratio harga ekspor dan harga impor

Jika harga ekspor meningkat lebih cepat dari harga impor maka nilai tukar mata uang negara tersebut cenderung menguat. Permintaan akan barang dan jasa dari negara tersebut naik yang berarti permintaan mata uangnya juga meningkat. Keadaan sebaliknya untuk harga impor yang naik lebih cepat dari harga ekspor.

6. Kestabilan politik dan ekonomi

Para investor tentu akan mencari negara dengan kinerja ekonomi yang bagus dan kondisi politik yang stabil. Negara yang kondisi politiknya tidak stabil akan cenderung beresiko tinggi sebagai tempat berinvestasi. Keadaan politik akan berdampak pada kinerja ekonomi dan kepercayaan investor, yang pada akhirnya akan mempengaruhi nilai tukar mata uang negara tersebut.


Sumber : www.investopedia.com : 6 Factors That Influence Exchange Rates, by Jason Van Bergen

CONTOH KASUS REKSA DANA

1. Jika menginvestasikan Uang 500 ribu per bulan, namun MI menahan uangnya selama 1 tahun. Apakah pada bulan ke 13 uangnya bisa didapatkan seluruhnya?
Jika investasi dilakukan rutin perbulan, bukan sekali investasi. Maka investasi yang sudah berumur satu tahun hanya yang di investasikan pertama kali. Misalnya pada kasus diatas MI menahan uang yang sebelum 1 tahun dan memang dapat diambil sebelum 1 tahun dengan syarat dikenakan finalty(denda). Maka jika rutin 500rb perbulan, dan misalnya dengan 500rb bisa membeli 10 Unit Penyertaan, maka dalam waktu 1 tahun bisa punya 10X12=120 ketika bulan 13, jika ingin diambil akan dihitung berdasarkan UP yang dibeli, karena yang berumur 1 tahun hanya yang bulan pertama investasi saja (10 UP), maka jika ingin diambil semua yang 110 UP nya akan kena penalty karena belum terhitung 1 tahun.

2. Contoh Keuntungan Diversifikasi
Jika anda menginvestasikan Rp 5.000.000 dalam reksa dana tersebut mempunyai beberapa macam saham dan 1% dari asetnya diinvestasikan pada saham perusahaan XYZ. Pada hari berikutnya, pesaing terbesar dari perusahaan XYZ kalah bersaing. Nilai saham dari XYZ mengalami penurunan 25%. Jika anda menginvestasikan seluruh uang anda pada saham XYZ, maka Rp 5.000.000 anda akan turun menjadi Rp 3.750.000. Tetapi dalam reksa dana, dimana saham XYZ hanya sebesar 1% saja, penurunan harga tersebut sedikit saja pengaruhnya.

3. Contoh Dampak dari Perubahan nilai NAB/UP Reksa Dana
Pada Bulan Januari, anda menginvestasikan Rp 10 Juta di dalam suatu reksa dana dengan NAB/UP Rp 10.000 maka jumlah UP reksa dana yang anda miliki adalah 1.000 unit.
Bulan Maret, harga-harga saham mengalami penurunan, sehingga nilai NAB/UP turun menjadi Rp 9.000, anda masih mempunyai 1.000 UP tetapi total nilai investasi anda sekarang menjadi Rp 9 juta.
Bulan Juni nilai NAB/UP naik menjadi Rp. 11.000, berarti investasi anda mengalami kenaikan, dimana jumlah UP yang anda miliki tetap 1.000 unit dengan nilai investasi total Rp. 11 juta.

4. Banyak Orang Mempertanyakan Kenapa Visi Jangka Panjang Penting?. Lihat contoh ini :
Jika pada usia 10 tahun anda mendapat warisan sebesar Rp 5 juta, dan anda menginvestasikan-nya dengan return 20 persen per tahun, ketika anda lulus dari SLTA pada usia 18 tahun, investasi anda telah menjadi Rp 21,5 juta. Jika anda tetap menaruh uang tersebut sebagai investasi, maka ketika lulus universitas, investasi anda telah menjadi Rp 64,2 juta. Ketika anda berumur 30 tahun, investasi anda menjadi Rp 191,7 juta. Usia anda 50 tahun menjadi Rp. 7.35 milyar, demikian seterusnya sehingga ketika anda berusia 65 tahun, investasi anda telah menjadi Rp. 113.2 milyar.

5. Jika Investasi di Reksa Dana 5 juta, Apakah Mungkin Dalam Waktu 5 Tahun Rugi? Berapa Persen Kemungkinan Merugi Tersebut?
Selama yang saya ketahui belum pernah ada reksa dana yang merugi setelah 5 tahun. Tetapi tidak menutup kemungkinan suatu reksa dana bisa mengalami kerugian, hanya saja persentasenya sangat kecil sekali. Maka dari itu, anda perlu memonitor reksa dana yang anda miliki untuk mengetahui perkembangannya, disini www.infovesta.com akan membantu anda untuk mengetahui perkembangan reksa dana sehingga akan mempermudah anda untuk melakukan monitoring.

SUMBER :
http://www.infovesta.com/roller/vesta/entry/contoh_kasus

When People Tell You That You Can’t, You Just Smile And Say, ‘Watch Me’

“Can’t” is a word that shouldn’t be a part of anyone’s vocabulary. I refuse to believe that things can’t be done. Even in the popular saying, only an apostrophe makes the difference between impossible and I’m possible.
Have you ever noticed that some people are sometimes a little too quick to tell you why something can’t be achieved? It might be embarking on a type of project you’ve never done before. Creating a new product, launching into a new country, or even applying for a great new job. Or any number of endeavors.
Can’t is a word used by people who are just projecting their own fears out into the world. By doom and gloom merchants. By people who can’t see past their present limitations, not taking into account that given the right mentality that, they too, can begin manifesting their dreams at a rapid pace.
It’s much easier to make excuses not to do something big and overwhelming than to simply put one foot in front of the other and start chipping away at the not-so-glam work of making your dreams come true.
Why do people do that? It’s probably a fear of making a mistake. Fear of failure. Fear of embarrassment. Maybe they’re fearful of change. I think it’s a totally normal and healthy human response to feel all of these things when embarking into the unknown, when taking risks. But if you recognize that this fear is just a passing emotion that doesn’t necessarily have to stop you from making any moves, then you might be able to set yourself free. Miracles are just a shift in perception from fear to love.
For some people, it’s just safer to do nothing rather than to try something new. They can maintain the status quo. They don’t want to rock the boat. They’re in their comfort zones. But, life only really begins at the end of your comfort zone.
It’s overwhelming to imagine what a different world we would be living in if everyone listened to those who said it can’t be done.
It used to be thought that it was not humanly possible to run a mile in less than four minutes. But on May 6, 1954 English runner Roger Bannister broke the four-minute barrier with a time of 3:59.4. Now it’s almost commonplace. Some high-schoolers have accomplished it — and the current record is 3:43.13.
Soaring through the air in a flying machine. Can’t be done, said the skeptics including the Wright Brothers’ own father who scoffed at the idea saying that they should leave flying to the birds.
Going into space? Can’t be done, declared the British Astronomer Royal just two years before the Russians started the space age with the launch of Sputnik 1.
Landing on the moon within 50 years? Can’t be done, said a whopping 70 percent of Americans in a 1949 Gallup poll. An inspirational president and NASA proved them wrong.
Can’t is an ugly word. It should be banished from our vocabulary.
Mindset is everything. By simply making some minor adjustments to how we think and by removing the negative thoughts we tell ourselves that leave us in a place ruled by fear, we can make great strides towards our desired end result. Anything is possible if you have a clear vision and are willing to do the work.
So try out a little experiment with yourself. Attempt to not use the word “can’t” for a day to see what happens. I bet you’ll be surprised. I’d go out on a limb to say that I bet by making a few slight adjustments to your internal dialogue that new opportunities will present themselves and you will absolutely obtain new levels of confidence.
I’ve never accepted that I can’t accomplish what I set out to do. There’s simply no room for can’t in my life. Whenever I’ve been told that something is impossible or something simply can’t be done, I just smile and say: “Watch me.”
Henry Ford was someone else who proved the cynics wrong and he said:
“Whether you think you can or think you can’t — you are right.”
I make it even simpler than that. The day you feel your desires, will, ambition, passion dictate a purpose, you become limitless. And, then there isn’t a single thing that can stop you.

http://elitedaily.com/money/entrepreneurship/when-people-tell-you-that-you-cant-you-just-smile-and-say-watch-me/

7 Habits Of Creative People That Will Allow You To Open Your Mind


So, you’re at another dead end. After days of typing away, researching and coming up with the most exciting material you can find, your mind draws a blank. You think you have the best idea, but when you shoot for the stars, you fall short.
In a world where communication is rampant in all places that have Internet connections, it is increasingly difficult to come up with new and inspiring ideas.
You turn on your computer to start looking for the ultimate idea, which is the first thing that you’re doing wrong.

Turn off your computer

I know it sounds crazy, but try it. The more you browse online, the more you’ll find processed ideas and information that thousands — if not millions — of other people have already used. You need a new set of eyes: your own.
Also, there is another drawback to the computers and other devices: Not only does the screen tire your eyes and make your head ache, it also overwhelms your senses, as you are constantly drawn to other images that blink and glow all over the page.
This makes it hard for you to follow through with a decent train of thought and to concentrate. Although it will be hard to get used to other methods that don’t include looking for information online, it will become easier with time, as you’ll find ideas and information in the most unexpected places.

Write

I am aware that not only are writers creative, but they also do something that keeps their creative juices flowing: They write. By writing something down, you turn abstract ideas into logic, something that makes sense.
When you write, be as specific and comprehensible as possible so that when you reread it a few days later, you will remember what you meant and will be able to trace your own steps.
You can also try free writing: Write the first thing that pops into your head for a preset amount of time. Don’t worry about grammar or punctuation; just write and amazing things will start to happen.

Rest as much as you can

Back in the day, bohemian artists stayed up all night partying and would end up with amazing masterpieces.
Keep in mind that some of these great artists already had some success, were being paid for their next installments, had some serious trust-fund backing, or were broke and unhappy and their works weren’t deemed to be successful until after their deaths.
As most of us need to have a day job to back up our aspiring artist careers, keep in mind that you should save your strength to keep those ideas flowing.

Don’t be afraid to make mistakes

Trial and error is the foundation of every human experience and learning process. Why should the process of creation be any different?
If you are too scared of running into some speed bumps along the way, you won’t be able to test your potential and you’ll end up playing it safe. You learn how to overcome mistakes by making them.

Break the rules

Maybe your father always wanted you to be a lawyer or your mother always wanted you to be a doctor. You didn’t want to be either, so you hopped on the first plane to India and spent the rest of the year there volunteering for an NGO.
What you actually do doesn’t need to be this extreme, but breaking the mold of what you thought was “normal” is a very big step to become empowered, confident and more willing to try something new.
Whether it’s a break in the chain of command, the cycle you were in or the way you see the world, you will learn how to look around with new eyes, which will bring about new insight and new goals.
You need not be anyone else’s version of perfect; just find what’s perfect for you, what makes you want to sing every day and what makes you feel as excited as you were on Christmas morning as a child.
Break as many rules as you can throughout your life (as long as it doesn’t lead you to jail) and find inspiration for any projects you want to pursue.

Have fun

Nothing is worthwhile if you can’t find the time to laugh and enjoy yourself.
You don’t need to be so focused and driven all the time. Rome wasn’t built in a day, so stop trying to reinvent history. Take the pressure off yourself, allow your mind to wander and focus on as many trivial things as you want.
Go out with some friends (the kookier, the better), enjoy gardens, the smell of books or each other’s company. Sing in the shower whenever you can and dance whenever you hear music.

Finish what you started

It sounds simple, but it really isn’t. It’s quite easy for creative people to get caught up with fresh ideas and avoid harder projects. One can end up with millions of un-ended stories, unfinished paintings and lyric-less melodies because he or she thinks the muse calls from elsewhere.
Creativity, as everything else, takes time to develop and to master. It also requires practice. You can be creative by nature, but if you don’t practice your talent, it will never be more than just that: talent.
If you don’t force yourself to finish what you start, you won’t know your own creative process, where you struggle, where you excel and how to plan your workload accordingly. Your muse will be fickle and will leave you hanging most of the times, believe me.
Force yourself to depend only on your work and your process to be the most creative you.

 
Source :
http://elitedaily.com/money/entrepreneurship/7-habits-of-creative-people-that-will-allow-you-to-open-your-mind/

The Wolf of Wall Street Jordan Belfort’s 4 Keys for Life Success


Jordan Belfort’s Life Tip 1. Vision: The Ability to Create a Clear and Compelling Vision for the Future

According to Belfort, you shouldn’t merely set goals. You need something greater than goals. You need a vision.
A goal is something you accomplish. A vision is something you see. It is an entirely new world.
To create a vision, you must “step into [whatever goal it is that you've set] and ask what your world is going to be like.” Ask yourself what your world will look like. What will the world look like for yourself, your family, and your friends. If you make a million dollars (a goal), how will your mother’s or father’s medical care improve (the vision)?


Belfort used Nelson Mandella and Ghadi as examples of visionaries. Mandella and Ghandi didn’t merely set goals. They saw entirely new worlds. They then worked towards creating those worlds.

Jordan Belfort’s Tip 2. The Ability to Manage Your State: The Way You Feel in the Moment

Your state is how you feel. It’s what most of us call our mood. (See, Tony Robbins Unleash the Power Within Review for more information on the importance of state.)

Being in the right state “allows you to access the resources you have. If you’re angry and negative and unresourceful, you can’t do anything well.” The higher your state, the greater your resources. The lower your state, the scarcer your resources.
Belfort asks you to think about a bad day where you’ve said to yourself, “I can’t believe I said that, I can’t believe I did that.” On other days you say to yourself, “That was amazing! I got so much done!”
One day you’re prefect, one day you suck. That’s because of your state. Your state is something you can learn to control. You can put yourself into a resourceful state at will. Being able to control your state is what separates successful people from normal people.
Manage the way you feel in the moment. Find the most resourceful state. For parents the most resourceful state is patience and for traders it’s certainty. Fear is a killer.

3 states you need to master
1. Certainty – to be certain about that you’re doing.
2. Clarity – to be clear and not overwhelmed.
3. Courage – to have a conviction and not let fear stop you.
(Rich people act in the face of fear where poor people run away during fear.)

Jordan Belfort’s Tip 3. Manage Your Beliefs and Eliminate Limiting Beliefs.

Your beliefs act like a governor on a car. A limiting belief is like putting a governor on the engine of a Fearrari. It slows you down. It stops you from charging forward when you should move forward, and it causes you to move backwards when you should be moving forward.

Parents and teachers spoon feed us limiting beliefs. Most of them meant well. They gave us limiting beliefs because they were afraid. They didn’t want us to believe in ourselves too much. What if we failed?
Belfort would constantly remove the limiting beliefs from his employees’ heads by holding two meetings a day. He’d tell his employees, “The moment you walked through this door, the past falls off. You’re start acting like a CEO when you sit behind this desk.”
You are Not Your Past.
Most of our limiting beliefs come from our past experiences.

Befort takes a triumphant view on traumatic past life experiences. He observes (at around 41:34 in the interview):
You are not your past, you are the resources and capabilities you glean for it. That is the basis for all change. If you survived the worst of the worse and are still breathing, you can learn from that.
The more crap from your life that you survived, the more likely that you will become great. You must change the way you look at your past. Reverse the angle.
You will find so much power, passion, and internal fortitude from your past if you look at all the horrible things that have happened to you as training for what you must become now. View the past as a prelude to your vision for the future.

Jordan Belfort’s Tip 4. Adopt the Right Strategy.

You must have the right strategy.

Jordan Belfort’s Tip (Bonus) 5. Raise Your Standards.

To become wildly successful, you must raise your standards. You will no settle for less than what your standards are.
Raise you standards. Decide to never settle for settle for average.

 Source :

http://www.dangerandplay.com/2014/01/14/success-tips-jordan-belfort-wolf-wall-street/