Sabtu, Januari 19, 2013

Kasus Kerah Putih


Nazaruddin Lakukan Kejahatan Kerah Putih
Jumat, 20 April 2012 | 14:19


http://www.suarapembaruan.com/home/nazaruddin-lakukan-kejahatan-kerah-putih/19315



[JAKARTA] Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta dalam pertimbangan putusannya mengatakan perbuatan terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin digolongkan dalam white colar crime (kejahatan kerah putih). Sehingga, harus diperlakukan secara khusus dalam hal penghukumannya.

Di mana dikatakan dilakukan oleh mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat ini dengan akal bulus atau terselubung. Dengan tujuan, mendapatkan harta atau kekayaan.

"Bahwa ini white colar crime atau kejahatan kerah putih. Dengan akal bulus atau terselubung untuk mendapatkan uang atau kekayaan," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).

Oleh karena itu, Nazaruddin dijerat dengan menggunakan Pasal 11 UU Tipikor, yaitu pegawai negeri menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah tersebut berhubungan dengan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji ada hubungannya dengan jabatannya.

Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin divonis selama empat tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang yang berlangsung Jumat (20/4) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sebab, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebgaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Nazaruddin selaku penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp 4,6 miliar dari lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Sebagai, realisasi commitmen fee 13 persen untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.

"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR RI melalui saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya-upaya supaya PT DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan. (N-8)

Di mana dikatakan dilakukan oleh mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat ini dengan akal bulus atau terselubung. Dengan tujuan, mendapatkan harta atau kekayaan.
"Bahwa ini white colar crime atau kejahatan kerah putih. Dengan akal bulus atau terselubung untuk mendapatkan uang atau kekayaan," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).

Oleh karena itu, Nazaruddin dijerat dengan menggunakan Pasal 11 UU Tipikor, yaitu pegawai negeri menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah tersebut berhubungan dengan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji ada hubungannya dengan jabatannya.

Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin divonis selama empat tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang yang berlangsung Jumat (20/4) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sebab, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebgaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Nazaruddin selaku penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp 4,6 miliar dari lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Sebagai, realisasi commitmen fee 13 persen untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.

"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR RI melalui saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya-upaya supaya PT DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan. (N-8)

"Bahwa ini white colar crime atau kejahatan kerah putih. Dengan akal bulus atau terselubung untuk mendapatkan uang atau kekayaan," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).
Oleh karena itu, Nazaruddin dijerat dengan menggunakan Pasal 11 UU Tipikor, yaitu pegawai negeri menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah tersebut berhubungan dengan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji ada hubungannya dengan jabatannya.

Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin divonis selama empat tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang yang berlangsung Jumat (20/4) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sebab, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebgaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Nazaruddin selaku penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp 4,6 miliar dari lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Sebagai, realisasi commitmen fee 13 persen untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.

"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR RI melalui saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya-upaya supaya PT DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan. (N-8)

Oleh karena itu, Nazaruddin dijerat dengan menggunakan Pasal 11 UU Tipikor, yaitu pegawai negeri menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah tersebut berhubungan dengan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji ada hubungannya dengan jabatannya.
Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin divonis selama empat tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang yang berlangsung Jumat (20/4) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sebab, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebgaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Nazaruddin selaku penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp 4,6 miliar dari lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Sebagai, realisasi commitmen fee 13 persen untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.

"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR RI melalui saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya-upaya supaya PT DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan. (N-8)

Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin divonis selama empat tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang yang berlangsung Jumat (20/4) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sebab, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebgaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Nazaruddin selaku penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp 4,6 miliar dari lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Sebagai, realisasi commitmen fee 13 persen untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.

"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR RI melalui saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya-upaya supaya PT DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan. (N-8)

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebgaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Nazaruddin selaku penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp 4,6 miliar dari lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Sebagai, realisasi commitmen fee 13 persen untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.

"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR RI melalui saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya-upaya supaya PT DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan. (N-8)

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Nazaruddin selaku penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp 4,6 miliar dari lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Sebagai, realisasi commitmen fee 13 persen untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.
"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR RI melalui saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya-upaya supaya PT DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan. (N-8)

"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR RI melalui saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya-upaya supaya PT DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan. (N-8)

KOMENTAR :
Nazaruddin merupakan pelaku kasus kerah putih yang pintar membaca emosi massa, dan akal bulusnya dapat mempengaruhi orang lain untuk menyempurnakan pengalihan atas kasusnya. semua informasi dugaan keterlibatan M Nazarudin dalam berbagai kasus baik yang berkaitan dengan hukum dan etika, pada prinsipnya berhubungan dengan masalah uang dan anggaran tentunya terkait erat dengan jabatannya. Sehingga, jika yang bersangkutan masih menjabat sebagai bendahara hal itu semakin tidak baik, dan pastinya ada keterlibatan banyak orang disekitar Nazaruddin.
Baiknya seluruh kandidat yang berada di partai dan pengelolaan dana tersebut diperiksa sedetail mungkin untuk mengatasi permasalahan dari akar, kna semua ini dapat terjadi hanya karena ada peluang untuk korupsi. Baiknya anggaran negara di awasi secara ketat dalam perencanaan apalagi dalam penggunaannya.

Konsep Etika


Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.[rujukan?] Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.[rujukan?]
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.[rujukan?] Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.[1] Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.[rujukan?]
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.[rujukan?] Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.[rujukan?] Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.[rujukan?] Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.[2]
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).[rujukan?]
Terminologi etika berasal dari bahasa Yunani “ethos”. Artinya: “custom” atau kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku manusia. Etika berbeda dengan etiket. Jika etika berkaitan dengan moral, etiket hanya bersentuhan dengan urusan sopan santun. Belajar etiket berarti belajar bagaimana bertindak dalam cara-cara yang sopan; sebaliknya belajar etika berarti belajar bagaimana bertindak baik.( Fr. Yohanes Agus Setyono CM)
Kata etiket berasal dari kata Perancis etiquette yang diturunkan dari kata Perancis estiquette (= label tiket ; estiqu [ I ] er = melekat). Etiket didefinisikan sebagai cara-cara yang diterima dalam suatu masyarakat atau kebiasaan sopan-santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antar manusia. Etiket yang menyangkut tata cara kenegaraan disebut protokol (protocol [ Prancis ] ; protocollum [Latin ]).
Etiket antara lain menyangkut cara berbicara, berpakaian, makan, menonton, berjalan, melayat, menelpon dan menerima telepon, bertamu, dan berkenalan.( Mintarsih Adimihardja)
Konsep-konsep dasar etika antara lain adalah (Bertens, 2002): (i) ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan hati seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah Laku seseorang terhadap orang lain.

Teori-teori etika:
1. Utilitarianisme
Utilitarianisme menyatakan bahwa suatu tindakan diangap baik bila tindakan ini meningkatkan derajat manusia. Penekanan dalam utilitarianisme bukan pada memaksimalkan derajat pribadi, tetapi memaksimalkan derajat masyarakat secara keseluruhan. Dalam implementasinya sangat tergantung pada pengetahuan kita akan hal mana yang dapat memberikan kebaikan terbesar. Seringkali, kita tidak mungkin benar-benar mengetahui konsekuensi tindakan kita sehingga ada resiko bahwa perkiraan terbaik bisa saja salah.
2. Analisis Biaya-Keuntungan (Cost-Benefit Analysis)
Pada dasarnya, tipe analisis ini hanyalah satu penerapan utilitarianisme. Dalam analisis biaya-keuntungan, biaya suatu proyek dinilai, demikian juga keuntungannya. Hanya proyek-proyek yang perbandingan keuntungan terhadap biayanya paling tinggi saja yang akan diwujudkan. Bila dilihat dari teorinya, sangatlah mudah untuk menghitung biaya dan keuntungan, namun dalam penerapannya bukan hanya hal-hal yang bersifat materi saja yang perlu diperhitungkan melainkan hal-hal lahir juga perlu diperhatikan dalam mengambil keputusan.
3. Etika Kewajiban dan Etika Hak
Etika kewajiban (duty ethics) menyatakan bahwa ada tugas-tugas yang harus dilakukan tanpa mempedulikan apakah tindakan ini adalah tindakan terbaik. Sedangkan, etika hak (right-ethics) menekankan bahwa kita semua mempunyai hak moral, dan semua tindakan yang melanggar hak ini tidak dapat diterima secara etika.
Etika kewajiban dan etika hak sebenarnya hanyalah dua sisi yang berbeda dari satu mata uang yang sama. Kedua teori ini mencapai akhir yang sama; individu harus dihormati, dan tindakan dianggap etis bila tindakan itu mempertahankan rasa hormat kita kepada orang lain. Kelemahan dari teori ini adalah terlalu bersifat individu, hak dan kewajiban bersifat individu. Dalam penerapannya sering terjadi bentrok antara hak seseorang dengan orang lain.
4. Etika Moralitas
Pada dasarnya, etika moralitas berwacana untuk menentukan kita sebaiknya menjadi orang seperti apa. Dalam etika moralitas, suatu tindakan dianggap benar jika tindakan itu mendukung perilaku karakter yang baik (bermoral) dan dianggap salah jika tindakan itu mendukung perilaku karakter yang buruk (tidak bermoral). Etika moral lebih bersifat pribadi, namum moral pribadi akan berkaitan erat dengan moral bisnis. Jika perilaku seseorang dalam kehidupan pribadinya bermoral, maka perilakunya dalam kehidupan bisnis juga akan bermoral.

Dalam memecahkan masalah, kita tidak perlu binggung untuk memilih teori mana yang sebaiknya digunakan, sebab kita dapat menggunakan semua teori itu untuk menganalisis suatu masalah dari sudut pandang yang berbeda dan melihat hasil apa yang diberikan masing-masing teori itu kepada kita.

referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://adityaanggar.wordpress.com/2008/10/26/konsep-etika/