Minggu, Mei 15, 2011

KEPAILITAN dan PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG


Pengertian kepailitan adalah seorang pedagang yang melakukan tindakan tertentu untuk mengelabui pihak kreditornya atau bersembunyi dari kreditor. Sedangkan yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakn atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik mata uang indonesia maupun mata uang negara asing yang langsung atau tidak langsung yang timbul dikemudian hari karena perjanjian atau undang—undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor.

Pihak Pihak yang dapat mengajukan kepailitan adalah Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas, Kejaksaan dapat mengajukan kepailitan untuk kepentingan umum, Debitor merupakan bank sehingga pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan tanggung jawab Bank Indonesia, debitor adalah perusahaan efek, debitor adalah perusahaan asuransi.

Namun selama putusan atas permohinan pernyataan pailit belum ditetapkan maka dapat mengajukan permohonan kepada pengadlan untuk

  1. Meletakkan sita jaminan.
  2. Menunjukkan kurator sementara untuk mengawas
    1. Pengelolaan usaha debitor
    2. Pembubaran kepada kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitor dalam kepailitan merupakan kewenangan kurator.

Pihak—Pihak yang terkait dalam Pengurusan Harta Pailit

  1. Hakim pengawas bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
  2. Kurator bertugas dalam pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada pengadilan, berdasarkan untuk mengamankan harta pailit melalui hakim pengawas.
  3. Panitia debitor dalam putusan pailit atau penetapan, kemudian panitia dapat membentuk panitia kreditor.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Dalam pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan debitor apabila memiliki dua atau lebih kreditor. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diajukan kepada pengadilan niaga dengan di tanda tanhgani dengan pemiliknya dan advokatnya.

Dalam hal ini hakim pengawas setiap waktu dalam penundaan, berkewajiban mengawasi pembayaran utang tetap, berdasarkan

  1. Prakarsa hakim pengawas
  2. Permintaan pengurus atau permintaan satu atau lebih kreditor.

Sementara itu, dalam 244 tidak berlaku penundaan utang, antara lain:

  1. Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya.
  2. Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar.
  3. Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor.

Pencocokan

Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang iniliah nantinya ditentukan pertimbangan penentuan hak masing—masing kreditor. Dalam hal ini hakim pengawas dapat menetapkan:

  1. Batas akhir pengajuan tagihan
  2. Batas akhir verifikasa pajak untuk menentukan besarnya pajak sesuai dengan pperaturan pajak.
  3. Hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mencocokkan piutang.

Perdamaian

Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian kepada para krediturnya. Apabila rencana perdamaian telah diajukan ke panitera, hakim pengawas harus menentukan :

  1. Hari terkahir tagihan harus disampaikan kepada pengurus,
  2. Tanggal dan waktu rencana perdamaian.

Sementara itu pengadilan dapat menolak rencana perdamaian apabila :

  1. Harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian,
  2. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin,
  3. Perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor.

Permohonan Peninjauan kembali

Terhadap keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada mahkamah agung, permohonan ini dilakukan apabila :

  1. Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan nantinya,
  2. Dalam keputusan hakim terdapat kekeliruan yang nyata.

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT


Berdasarkan undang—undang yang ada dan pembuktian lainnya dalam beberapa hukum negara bahwa praktik monopoli tersebut harus dibuktikan adanya unsur—unsur yang mengakibatkan persaingan tidak sehat berdasarkan Undang—undang Nomor 5 Tahun 1999.

Asas Tujuan

Dengan melakukan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonom i dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum. Seperti yang diatur dalam undang—undang sebagai berikut :

1. Menjaga kepentingan umum dan menjaga efisiensi ekonomi nasional,

2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan yang sehat, sehingga menjamin adanya kesempatan berusaha yang sama.

3. Mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat,

4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Kegiatan yang dilarang dalam praktik bisnis adalah monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan, dominan, jabatasn rangkap, pemilikan saham mayoritas dalam perusahaan sejenis dan persaingan tidak sehat.

  1. Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu sekurang—kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.
  2. Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang , yang dikuasai oleh seorang pembeli, oligopsoni yang terbatas terhadap seorang pembeli.
  3. Prnguasaan pasar adalah proses, cara atau perbuatan menguasai pasar. Dengan demikian pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri ataupun bersama—sama pelaku usaha lainnya.
  4. Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan sesuatu kejahatan atau kecurangan. Ada beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang dalam undang—undang no 5 tahun 1999.
  5. Posisi Dominan artinya pengaruhnya sangat kuat yang merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam pasar yang digelutinya.
  6. Jabatan Rangkap adalah seseorang yang menduduki jabatan direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamnaan dalam suatu perusahaan.
  7. Pemilikan saham adalah pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis , melakukan kegiatan yang sama dalam mendirikan perusahaan.
  8. Penggabungan, Peleburan, dan Pengambil alihan adalah mengarahkan pelaku usaha yang berbadan hukum ataupun tidak untuk menjalankan usahanya secara terus menerus dan tetap dengan tujuan mencari keuntungan.

Perjanjian yang Dilarang

Dalam bisnis telah ditentukan pelarangan para pelaku usaha, antara lain oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, dan perjanjian dengan pihak luar negeri.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli atau persaingan secara tidak sehat.

Sanksi

Ketentuan pemberian sanksi terhadap pelanggaran bagi pelaku usaha yang melanggar undang—undang ini dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok , antara lain sanksi administratif yaitu sanksi dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, atau pemberhentian tindakan produksi yang melanggar konsumen dan sanksi pidana pokok dan tambahan yaitu sanksi yang dierikan denda antara lain adalah pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan usaha, larangan bagi terdakwa untuk menduduki jabatan tertentu.