Sabtu, Januari 19, 2013

Kasus Kerah Putih


Nazaruddin Lakukan Kejahatan Kerah Putih
Jumat, 20 April 2012 | 14:19


http://www.suarapembaruan.com/home/nazaruddin-lakukan-kejahatan-kerah-putih/19315



[JAKARTA] Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta dalam pertimbangan putusannya mengatakan perbuatan terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin digolongkan dalam white colar crime (kejahatan kerah putih). Sehingga, harus diperlakukan secara khusus dalam hal penghukumannya.

Di mana dikatakan dilakukan oleh mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat ini dengan akal bulus atau terselubung. Dengan tujuan, mendapatkan harta atau kekayaan.

"Bahwa ini white colar crime atau kejahatan kerah putih. Dengan akal bulus atau terselubung untuk mendapatkan uang atau kekayaan," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).

Oleh karena itu, Nazaruddin dijerat dengan menggunakan Pasal 11 UU Tipikor, yaitu pegawai negeri menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah tersebut berhubungan dengan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji ada hubungannya dengan jabatannya.

Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin divonis selama empat tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang yang berlangsung Jumat (20/4) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sebab, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebgaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Nazaruddin selaku penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp 4,6 miliar dari lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Sebagai, realisasi commitmen fee 13 persen untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.

"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR RI melalui saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya-upaya supaya PT DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan. (N-8)

Di mana dikatakan dilakukan oleh mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat ini dengan akal bulus atau terselubung. Dengan tujuan, mendapatkan harta atau kekayaan.
"Bahwa ini white colar crime atau kejahatan kerah putih. Dengan akal bulus atau terselubung untuk mendapatkan uang atau kekayaan," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).

Oleh karena itu, Nazaruddin dijerat dengan menggunakan Pasal 11 UU Tipikor, yaitu pegawai negeri menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah tersebut berhubungan dengan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji ada hubungannya dengan jabatannya.

Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin divonis selama empat tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang yang berlangsung Jumat (20/4) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sebab, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebgaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Nazaruddin selaku penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp 4,6 miliar dari lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Sebagai, realisasi commitmen fee 13 persen untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.

"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR RI melalui saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya-upaya supaya PT DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan. (N-8)

"Bahwa ini white colar crime atau kejahatan kerah putih. Dengan akal bulus atau terselubung untuk mendapatkan uang atau kekayaan," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).
Oleh karena itu, Nazaruddin dijerat dengan menggunakan Pasal 11 UU Tipikor, yaitu pegawai negeri menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah tersebut berhubungan dengan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji ada hubungannya dengan jabatannya.

Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin divonis selama empat tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang yang berlangsung Jumat (20/4) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sebab, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebgaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Nazaruddin selaku penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp 4,6 miliar dari lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Sebagai, realisasi commitmen fee 13 persen untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.

"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR RI melalui saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya-upaya supaya PT DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan. (N-8)

Oleh karena itu, Nazaruddin dijerat dengan menggunakan Pasal 11 UU Tipikor, yaitu pegawai negeri menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah tersebut berhubungan dengan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji ada hubungannya dengan jabatannya.
Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin divonis selama empat tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang yang berlangsung Jumat (20/4) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sebab, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebgaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Nazaruddin selaku penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp 4,6 miliar dari lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Sebagai, realisasi commitmen fee 13 persen untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.

"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR RI melalui saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya-upaya supaya PT DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan. (N-8)

Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin divonis selama empat tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang yang berlangsung Jumat (20/4) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sebab, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebgaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Nazaruddin selaku penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp 4,6 miliar dari lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Sebagai, realisasi commitmen fee 13 persen untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.

"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR RI melalui saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya-upaya supaya PT DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan. (N-8)

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebgaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Nazaruddin selaku penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp 4,6 miliar dari lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Sebagai, realisasi commitmen fee 13 persen untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.

"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR RI melalui saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya-upaya supaya PT DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan. (N-8)

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Nazaruddin selaku penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp 4,6 miliar dari lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Sebagai, realisasi commitmen fee 13 persen untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.
"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR RI melalui saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya-upaya supaya PT DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan. (N-8)

"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR RI melalui saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya-upaya supaya PT DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan. (N-8)

KOMENTAR :
Nazaruddin merupakan pelaku kasus kerah putih yang pintar membaca emosi massa, dan akal bulusnya dapat mempengaruhi orang lain untuk menyempurnakan pengalihan atas kasusnya. semua informasi dugaan keterlibatan M Nazarudin dalam berbagai kasus baik yang berkaitan dengan hukum dan etika, pada prinsipnya berhubungan dengan masalah uang dan anggaran tentunya terkait erat dengan jabatannya. Sehingga, jika yang bersangkutan masih menjabat sebagai bendahara hal itu semakin tidak baik, dan pastinya ada keterlibatan banyak orang disekitar Nazaruddin.
Baiknya seluruh kandidat yang berada di partai dan pengelolaan dana tersebut diperiksa sedetail mungkin untuk mengatasi permasalahan dari akar, kna semua ini dapat terjadi hanya karena ada peluang untuk korupsi. Baiknya anggaran negara di awasi secara ketat dalam perencanaan apalagi dalam penggunaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar