Minggu, Mei 15, 2011

HUKUM PERIKATAN

Hukum perikatan dalam buku III Kitab Undang—Undang Hukum Perdata menganut sistem terbuka, yakni setiap orang dapat mengadakan perjanjian mengenai apapun sesuai dengan kehendaknya, artinya dapat menyimpang dari yang sudah ditetapkan.

Perikatan adalah hubungan yang terjadi antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihal yang satu berharap prestasi sedangkan pihak lainnya akan memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.

Dasar Hukum Perikatan

Dasar—dasar hukum perikatan dalam KUH Perdata terdapat tiga sumber, yaitu .

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)

2. Perikatan yang timbul dari Undang—undang.

3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena ada perbuatan pelanggaran hukum.

Asas—asas dalam Hukum Perjanjian

Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.

Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan Berkontrak bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang—undang bagi mereka yang membuatnya.

Asas Konsensualisme

Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat anatara para pihak mengenai hal—hal pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas. Dengan demikian jika dilihat dari syarat—syarat sahnya suatu perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu bagian inti dan bagian bukan inti.

Wanprestasi

Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang di perjanjikan, misalnya ia lalai atau ingkar janji.

Akibat—Akibat Wanprestasi

  1. Membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur
  2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
  3. Perlaihan risiko.

Hapusnya Perikatan

  1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau pengikutan;
  3. Pembaharuan utang;
  4. Perjumpaan utang atau kompensasi;
  5. Percampuran utang;
  6. Pembebasan utang;
  7. Musnahnya baran yang terutang;
  8. Batal/Pembatalan;
  9. Berlakunya suatu syarat batal;
  10. Lewat waktu

Memorandum of Understanding (MoU)

MoU merupakan perkembangan baru dalam aspek hukum dalam ekonomi, karena di Indonesia istilah MoU baru akhir—akhir ini dikenal. Sebelumnya dalam ilmu ekonomi maupun ilmu hukum tidak ada.

Asas kebebasan berkomtrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk

  1. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
  2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
  3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
  4. Menentukan bentuk perjanjian, tertulis atau lisan.

Seluruh kebebasan berkontrak tersebut dibatasi dengan rambu—rambu hukum yang terdaftar.

Kedudukan yuridis suatu MoU terdapat dua perbedaan pendapat, adalah sebagai berikut.

  1. Pendapat yang mengatakan bahwa MoU hanya merupakan aggreement gentlement, artinya hanya sebagai pengikat moral tanpa kewajiban hukum untuk memenuhinya.
  2. Pendapat yang lainnya mengatakan bahwa sekali suatu perjanjian dibuat apapun bentuknya tetap merupakan perjanjian, sehingga pengikat MoU yang kedudukannya sama dengan perjanjian biasa.

Ciri—Ciri Memorandum of Understanding

  1. Isinya seringkali ringkas, kadang hanya satu halaman saja
  2. Berisikan hal—hal yang pokok saja
  3. Hanya bersifat pendahuluan saja
  4. Mempunyai jangka waktunya (1bulan,6bulan atau setahun)
  5. Dibuat dalam bentuk perjanjian dibawah tangan
  6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan sesuatu perjanjian lebih detail.

Tujuan Memorandum of understanding

Tujuan dari MoU unu adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika dilakukan kerjasama.

Jika salah satu pihak melakukan wanprestasi, tetapi jika sanksi—sanksi sudah dicantumkan dalam MoU akan b ertentangan dengan hukum perjanjian/perikatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar