Minggu, Mei 15, 2011

SUBJEK dan OBJEK HUKUM

Subjek huku terbagi menjadi dua yaitu manusia biasa dan badan hukum.

MANUSIA BIASA (Natururlijke persoon)

Manusia sebagai subjek huku telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakn bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak—hak kenegaraan. Pasal 2 KUH menegaska bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan.

BADAN HUKUM (Rechts Persoon)

Badan hukum merupakan badan—badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum . Oleh karena itu badan hukum segai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.

Pengesaha badan hukum dengan cara :

1. Didirikan dengan akta notaris;

2. Didaftar di kantor paniteria pengadilan negeri setempat;

3. Dimintakan pengesaha anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan;

4. Diumumkan dalam Berita Negara RI

Badan hukum dibedakan dalam du kelompok, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.

1. Badan hukum publik, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.

2. Badan hukum privat, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

Objek Hukum

Objek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguan bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyekm hukum.. Benda dapat dibedakan menjadi dua, yakni benda yang bersifat kebenfaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan.

  1. Benda yang bersifat kebendaan, merupakan benda yang dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak yang semuanya telah diatur dalam hukum perdata.
  2. Benda yang bersifat tidak kebendaan, merupakan benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja(tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi suatu kenyataan , misalnya merk perusahaan.

Hukum Benda

Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan merupakan peratura—peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Jadi hak kebendaan merupaka suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda.

Hak Mutlak

Hak mutlak terdiri dari, hak kepribadian, hak—hak yang terletak dalam keluarga, hak mutlak atas suatu benda.

Hak Nisbi (Hak Relatif)

Hak Nisbi adalah semua hak yang timbul karena adanya hubunga utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang—undang.

Hak Lebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jamina yang melekat pada kreditor yangmemberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadian jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi(perjanjian)

Macam—macam Pelunasan Hutang

· Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum

· Pelunasan Utang dengan Jaminan Khusus

Gadai

Gadai telah diatur dalam pasal1150—1160 KUH perdata. Gadai adalah hak yan gdiperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.

Sifat—sifat Gadai

  1. Gadai adalah untuk benda bergerak
  2. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok.
  3. Adanya sifat kebendaan
  4. Syarat inbezitztelling yaitu benda gadai harus diluar kuasa pemberi gadai.
  5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
  6. Hak preferensi(hak untuk di dahulukan)
  7. Hak gadai tidak dapat dibagi—bagi

Objek gadai adalah semua benda bergerak pada dasarnya bisa digadaikan, baik bergerak berwujud maupun benda bergerak tak berwujud yang berupa hak.

Hapusnya Gadai

Hapusnya gadai disebabkan oleh berikjut :

  1. Hapusnya perjanjian pokok
  2. Karen amusnanhnya benda gadai
  3. Karena pelaksanaan eksekusi
  4. Karena pemegang gadai melepaskan secara sukarela
  5. Karena pemegang telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
  6. Karena penyalahgunaa atas benda gadai

Hipotik

Hipotik diatur dalam pasal 1162—1232 KUH perdata. Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.

Sifat—sifat hipotik

  1. Bersifat accesoir, nerupakan tambahan dari perjanjian pokok.
  2. Mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun berada.
  3. Lebih dahulukan pelunasannya daripada hutasng yang lainnya.
  4. Objeknya benda—benda tetap

Perbedaan Gadai dan Hipotik

  1. Gadai harus disertai penyerahan hak kekuasaan atas barang sedangkan hipotik tidak.
  2. Gadai dihapus bila barang yang di gadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak.
  3. Satu barang tidak pernah melebihi dari satu gadai walaupun tidak dilarang, sedangkan bila hipotik di bebankan atas beberapa beban merupakan hal yang biasa.
  4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan berbagai cara untuk membuktikan perjajanjian pokok.

Fidusia

Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (fiduciare eigendoms overdracht) yang dasarnya merupakan perjanjian accesosr antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yan gdiserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.

Hapusnya perjanjian fidusia

  1. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia,
  2. Pelepasa hak atas jamina fidusia oleh debitro, dan
  3. Musnahnya benda yang menjadi jaminan atas fidusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar